Liputan6.com, Karanganyar Polda DIY masih memeriksa intensif seorang pria yang membawa tas berisi magasin dan peluru di Mako Brimob Polda DIY. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pembawa tas berinisial RMRDY itu tidak terlibat jaringan teroris.
Kapolda DIY, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengungkapkan polisi masih terus memeriksa dan mendalami motif pelaku yang membawa tas berisi magasin tersebut. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan petugas dari Densus 88.
Advertisement
Baca Juga
"Sekarang masih terus diperiksa. Kita masih selidiki terus. Dari Densus juga sudah ikut memerika," kata Kapolda saat menghadiri Sispamkota Pemilu dan Pilpres 2019 di area parkir De Tjolomadoe, Karanganyar, Rabu, 13 Maret 2019.
Dofiri mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara bahwa pria yang ditangkap di Mako Brimob Polda DIY itu tidak ada indikasi masuk dalam jaringan teroris. Pelaku ditangkap karena saat itu gerak-geriknya mencurigakan dan saat diperiksa tasnya, ditemukan magasin.
"Dia tidak terlibat jaringan teroris. Dia ditangkap karena membawa magasin, peluru dan senjata tajam. Jangan dikaitkan terlalu jauh ya," tuturnya,
Menurut Dofiri, pria pembawa tas berisi peluru itu bisa akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. Namun sampai siang ini penahanan selama 14 jam masih diberlakukan.
"Dia dijerat Undang-Undang Darurat karena membawa magasin, peluru dan senjata tajam," ujar dia.
Simak video pilihan berikut: