Sukses

Ustaz Abdul Somad Datang ke Pengadilan, Jony Boyok Mendadak Sakit

Kedatangan Ustaz Abdul Somad tetap membuat agenda sidang tak berjalan semestinya. Jony Boyok terdakwa penghinanya mendadak sakit.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jadwal dakwah yang padat membuat Ustaz Abdul Somad (UAS) sulit hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bersaksi terhadap kasus penghinaan dirinya. Sudah tiga kali pria bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara ini dipanggil tapi tidak datang untuk kasus dengan terdakwa Jony Boyok itu.

Namun pada Rabu siang, 13 Maret 2019, UAS punya sedikit waktu luang, lalu berangkat ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril SH diberitahu, begitu pula pihak pengadilan untuk mempersiapkan persidangan.

Hanya saja, kedatangan ustaz kebanggaan Riau berdarah Batak ini tetap membuat agenda sidang tak berjalan semestinya. Pasalnya sang terdakwa yang diduga menghina UAS, Jony Boyok mendadak sakit.

"UAS datang tadi pukul 13.00 WIB, terdakwa tidak datang karena sakit," kata Syafril dihubungi pada Rabu malam.

Untuk memastikan keadaan Jony, beberapa polisi dan pegawai kejaksaan datang ke rumahnya. Sang terdakwa mengeluh tidak punya kekuatan menghadiri sidang hingga akhirnya petugas penjemput pulang.

"Dia sakit, sempat muntah-muntah di depan polisi. Sidang ditunda karena saksi datang, terdakwa tidak," ucap Syafril.

Dalam kasus ini, Jony memang tidak ditahan, baik ketika penyidikan oleh polisi ataupun pelimpahan ke JPU. Penegak hukum beralasan ancaman hukuman perbuatan Jony di bawah 5 tahun penjara.

2 dari 2 halaman

Jaksa Putar Otak

Keadaan ini membuat Syafril memutar otak lagi. Pasalnya pada pekan depan, kehadiran UAS belum bisa dipastikan melihat padatnya jadwal dakwa UAS.

"Saya komunikasikan nanti dengan hakim," ucap Syafril.

Sebagai informasi, sidang penghinaan terhadap UAS ini baru sekali digelar sejak 7 Februari 2019. Setelah itu, secara berturut-turut sidang ditunda karena UAS sebagai saksi korban tidak bisa hadir di persidangan.

Agenda UAS untuk memberikan ceramah sangat padat dan sudah tersusun sejak lama, tidak hanya di Indonesia tapi juga di luar negeri. Meski demikian, majelis hakim menyebutkan UAS harus memberi keterangan, baru kemudian pemeriksaan saksi lain.

Jony Boyok didakwa menghina UAS melalui media sosial pada 2 September 2019. Jony menulis kata-kata tidak wajar terhadap UAS di lini masa akun Facebooknya.

Postingan terdakwa dilihat saksi Muhammad Khalid, Delfizar dan Nurzen ketika membuka Facebook pada 4 September 2018. UAS juga melihat postingan itu pada 5 September 2018, saat berada di Sulawesi Selatan.

UAS tersinggung dan merasa nama baiknya dicemarkan. UAS menilai perbuatan Jony sebagai pembunuhan karakter sehingga akhirnya melapor ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Dalam kasus ini, Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.