Liputan6.com, Makassar - Tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel hingga saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Komisi Pemilihan Umum atau KPU Makassar, Sabri dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar periode 2018-2023.
Pemeriksaan terhadap kuasa pengguna anggaran dana hibah tersebut rencananya akan dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya dugaan kerugian negara melalui proses audit.
"Nanti masanya pada saat perhitungan kerugian negara sudah keluar," kata Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati via pesan singkat, Kamis (14/3/2019).
Advertisement
Ia berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses penyidikan yang tengah berjalan. "Saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 18 orang," jelas Yudha.
Ada 18 orang saksi yang telah diperiksa tersebut, di antaranya 5 orang mantan Komisioner KPU Makassar dan sejumlah pejabatnya serta beberapa pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.
"Penyidik akan bekerja secara maksimal di tahap penyidikan ini. Secepatnya bisa diketahui siapa pihak yang patut bertanggung jawab dalam kegiatan yang diduga merugikan negara tersebut. Gambaran kita sudah ada," terang Yudha.
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat KPU Makassar, diakuinya, guna mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran dana hibah yang dikelola oleh KPU Makassar. Di mana anggaran dana hibah yang diberikan oleh Pemkot Makassar tersebut diketahui nilainya Rp 60 miliar.
"Kita memang fokus ke penggunaan anggaran dulu," tutur Yudha.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengakui jika kasus dugaan penyimpangan dana hibah telah menemui titik terang.
Selain ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, juga didukung oleh hasil koordinasi tim penyidik dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sulawesi Selatan BPKP Sulsel.
"Hasil koordinasi dengan BPKP Sulsel, disepakati jika dalam kegiatan bantuan dana hibah yang dikelola oleh KPU Makassar itu, diduga kuat telah merugikan keuangan negara," kata Dicky.
Meski demikian, taksiran kerugian negara dalam kegiatan bantuan dana hibah untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 tersebut, belum dapat ia beberkan.
"Soal berapa kerugian negara kita tak bisa beberkan dulu. Intinya unsur kerugian negara dalam kasus hibah KPU Makassar itu ada," jelas Dicky.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penggunaan Dana Hibah Sebesar Rp 60 Miliar
Pemerintah Kota Makassar diketahui menggelontorkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah dengan KPU Makassar.
Namun usai pelaksanaan, pihak KPU Makassar belum memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan ke Pemerintah Kota Makassar. Bahkan, menurut Wali Kota Makassar, Moh Romdhan Pomanto, KPU Makasar sempat meminta kembali penambahan anggaran.
"Padahal anggaran Rp 60 miliar itu dirancang untuk sampai 4 kandidat. Tapi kenyataannya kan cuma satu kandidat dan uangnya habis," ungkap Danny sapaan akrab Moh Romdhan Pomanto itu.
Terkait dengan ini, Inspektorat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI turut menurunkan tim sebanyak 7 orang untuk mengaudit laporan pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 oleh KPU Makassar.
Di mana sebelumnya, hasil revisi dan evaluasi Sekretaris Jenderal (Setjen) KPU dan laporan keuangan semester II tahun 2017 tingkat UAKPA pada KPU Makassar, diketahui bahwa atas anggaran terdapat selisih kurang kas senilai Rp 2.771.240.951.
Sementara tanggapan Sekretaris KPU Makassar berdasarkan catatan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan KPU tahun 2017 menyatakan tidak terdapat selisih. Sehingga diduga ada indikasi manipulasi informasi antara CHR yang disepakati oleh Inspektorat dengan Sekretaris KPU Makassar dan tanggapan yang disampaikan ke BPK RI.
Advertisement