Sukses

Kepasrahan Fahmi Darmawansyah dan Istri Usai Vonis Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Dalam amar putusan hakim, Fahmi Darmawansyah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider kurungan 4 bulan.

Liputan6.com, Bandung Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah bersalah atas kasus pemberian suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Dalam amar putusan hakim, Fahmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider kurungan 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan," kata hakim ketika membacakan vonis kepada Fahmi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sudira menyatakan Fahmi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hakim menyatakan suami Inneke Koesherawati itu terbukti memberikan suap ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Lapas Sukamiskin demi mendapat tambahan fasilitas di dalam sel.

Hakim juga menjelaskan unsur memberi sesuatu kepada Wahid terbukti. Fahmi memberikan sejumlah barang dari mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah. Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta untuk mendapat fasilitas mewah.

Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Fahmi Darmawansyah merupakan narapidana yang dinilai tidak mematuhi aturan dengan melakukan tindakan korupsi yang tengah diberantas pemerintah.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar melawan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga mengulangi perbuatannya," kata hakim.

Sementara hal yang meringankan adalah Fahmi Darmawansyah bersikap sopan dan koperatif selama menjalani proses persidangan serta menyesali segala perbuatannya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Langkah yang sama juga diambil JPU.

2 dari 2 halaman

Inneke Tak Menyangka

Sementara itu, Inneke Koesherawati tercengang dengan keputusan majelis hakim yang memvonis sang suami.

"Tidak menyangka," kata Inneke ditemui seusai persidangan.

Kendati dinyatakan bersalah, Inneke berharap keputusan hakim dapat memberikan pelajaran kepada suaminya.

"Tapi saya sering bilang sama suami, apa pun yang nanti diputuskan sudah terbaik dari Allah jadi apa pun harus kita jalani harus kita hadapi. Jadi ya sudah sabar saja," ucapnya.

Atas putusan hakim tersebut, Fahmi menyatakan pikir-pikir untuk banding. Alasan Fahmi pikir-pikir karena ada hal kecil yang masih belum ia percaya.

"Secara hukum saya dianggap salah, tapi hati kecil saya selama saya tidak merugikan negara, saya tidak merugikan orang lain, mungkin ini karena ada pelanggaran hukum yang saya sendiri bukan orang hukum jadi tidak mengerti apa itu penyelenggara negara atau bukan," ujarnya.

Kendati demikian, Fahmi yang telah menyesali perbuatannya siap dengan segala konsekuensi yang dia terima. "Ya dengan segala konsekuensinya saya terima," katanya.

 

Simak video pilihan berikut ini: