Liputan6.com, Malang - IS, guru sekolah dasar di Kota Malang, Jawa Timur, tertunduk dan menangis sesenggukan. Sesekali mulutnya tampak komat-kamit merapal doa. Pria berusia 59 tahun ini akhirnya ditahan Polres Malang Kota dengan sangkaan guru cabul.
Pihak kepolisian harus menjemput paksa tersangka guru cabul ini di rumahnya sejak Jumat, 23 Maret 2019. Sebab sudah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit asam lambung.
"Kami sudah mencoba kooperatif dan persuasif, tapi tetap saja tersangka tidak memenuhi panggilan itu," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Malang, Rabu, 27 Maret 2019.
Advertisement
Baca Juga
Guru pelajaran olahraga yang sudah masuk masa pensiun itu dilaporkan oleh dua orang tua siswa sejak pertengahan Februari silam. Total ada 20 saksi mulai dari siswa, orang tua, perwakilan sekolah sampai komite sekolah.
Pemeriksaan polisi, aksi bejat itu dilakukan tersangka di ruang unit kegiatan sekolah maupun perpustakaan. Tidak hanya menggerayangi alat kelamin korban, tersangka juga mengeluarkan kemaluannya sendiri. Korban yang melapor itu masih duduk di bangku kelas 3 dan 5 SD.
Perbuatan itu terjadi pada Desember 2018 silam. Meski baru dua yang berani lapor ke polisi, diduga ada banyak korbannya. Kepada polisi, IS mengaku khilaf dan lupa sudah berapa banyak berbuat seperti itu kepada muridnya.
"Kami duga ada banyak korbannya, kalau tersangka ya mengelak tuduhan itu," ujar Komang.
Tidak ada indikasi ada kelainan pada guru yang kini dimutasi ke Dinas Pendidikan Kota Malang itu. Diketahui, pria berstatus pegawai negeri itu sudah 14 tahun menduda. Polisi membuka diri kepada para korban guru IS lainnya jika ingin melapor.
Segera Dilimpahkan Kejaksaan
Polisi punya alasan penanganan kasus yang dilaporkan sejak Februari itu berjalan lamban. Selain tersangka semula ada indikasi mau bekerjasama, juga berhati-hati melengkapi kesempurnaan berkas pemeriksaan.
Mulai dari mengumpulkan alat bukti, petunjuk dan keterangan saksi. Agar setelah penetapan tersangka bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21 atau hasil penyidikan bisa dinyatakan lengkap.
"Kami target sepekan ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," kata Komang.
Selain keterangan saksi, polisi sudah mengantongi hasil visum dua korban dari rumah sakit. Serta dua kaos olahraga milik korban sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Diancam minimal 5 - 15 tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement