Sukses

Sandi Penyanyi di Kasus Suap Meikarta, Siapa Dia?

Dalam sidang lanjutan perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengungkap kode penyanyi ketika bertanya pada salah satu saksi di persidangan yakni Henry Jasmen P. Sitohang.

Liputan6.com, Bandung - Penggunaan sandi dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta kembali terkuak. Kali ini, sandi yang terungkap adalah 'penyanyi'.

Dalam sidang lanjutan perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengungkap kode penyanyi ketika bertanya pada salah satu saksi di persidangan yakni Henry Jasmen P. Sitohang.

Henry merupakan terpidana penyuap kasus tersebut yang divonis hukuman 3 tahun penjara.

"Terdakwa Sahat dipanggil artis atau penyanyi itu kenapa?," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/3/2019).

"Saya sering lihat di Youtube, suaranya memang bagus. Boleh dilihat kok di Youtube," kata Henry yang disambut tawa pengunjung sidang Meikarta.

Selain jaksa, hakim pun menanyakan apakah Henry juga pernah berkaraoke bareng Sahat yang disebutnya jago tarik suara tersebut.

"Tidak pernah, tapi dengar di Youtube," ujar Henry.

Ia juga bercerita ketika ditahan di Rutan Kebonwaru, Sahat juga sempat bernyanyi mengisi kegiatan ibadah. "Suaranya bagus," kata Henry.

Jaksa lalu menanyakan maksud kode tersebut. "Jadi karena suaranya bagus jadi disebut artis penyanyi ya?," kata jaksa yang lantas dibenarkan Henry.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Neneng bersama empat pejabat Pemkab Bekasi menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Total suap yang disebut dalam dakwaan adalah Rp16,182 miliar dan SGD270 ribu.

Rinciannya, Neneng Hasanah Yasin menerima Rp10.830.000.000 (Rp10,8 miliar) dan SGD90 ribu, Jamaludin sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Rp1,2 miliar, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi Rp1 miliar dan SGD 90 ribu. Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Rp 952.020.000 (Rp952 juta), dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi menerima Rp700 juta.

Neneng dan empat anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saksikan video pilihan berikut ini: