Liputan6.com, Palembang - Setelah dua tersangka ditangkap, motif pembunuhan ME (24), seorang wanita calon pendeta akhirnya diketahui. ME ditemukan tewas pada Selasa (26/03/2019) dini hari di Sumatera Selatan (Sumsel).Â
Nang (20) dan Hendrik (18) menjadi tersangka pembunuhan gadis asal Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) tersebut. Para tersangka tinggal di Camp 4 Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, diduga merencanakan pembunuhan sadis ini.Â
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Senin (25/3/2019) sekitar pukul 17.00 WIB di Camp 3 salah satu perusahaan sawit di Kabupaten OKI Sumsel.
Advertisement
Baca Juga
"Kasus pembunuhan ini diduga karena tersangka sakit hati. Dari pengakuannya, korban sempat menghina tersangka dan mengatakan tersangka dengan sebutan ‘jelek’," kata Kapolda Zulkarnain Adi Negara, Jumat (29/3/2019).
Sebenarnya Nang menyimpan perasaan cinta kepada ME. Seperti kisah dongeng, Nang hanya berani memandang paras cantik calon pendeta saja. Kekesalannya memuncak setelah ia disebut jelek. Maka dengan nekad Nang mengajak Hendrik untuk mencabuli korban.
Alkisah, ME pergi mengendarai sepeda motor dan memboncengkan AN (9) ke pasar. Sekitar pukul 17.00 WIB, ME pulang dari pasar dan melewati Camp 3. Ternyata Nang dan Hendrik sudah menunggu dan langsung mencoba menghentikan laju sepeda motor ME dengan beberapa potong kayu gelam.
"Mereka menggunakan penutup wajah. Begitu sepeda motor berhenti mereka langsung menarik tubuh ME. Hendrik menarik tubuh AN lalu mencekiknya hingga tak sadarkan diri. Sedangkan Nang menarik tubuh ME ke dalam semak-semak," kata Kapolda.
Keduanya langsung berusaha memperkosa ME. Terburu nafsu, Hendrik ingin segera mencium korban. Celaka, penutup wajahnya terbuka. ME sang calon pendeta inipun berteriak. Kedua tersangka lalu mencekik korban hingga meninggal dunia.
 Simak video pilihan berikut:
Bukan SARA
"Tidak sampai 24 jam setelah penemuan jenasah korban, kedua tersangka sudah bisa ditangkap," katanya.
Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan kedua tersangka ternyata tidak terjadi. Salah satu tersangka hanya mencabuli korban menggunakan jemarinya saja, hingga alat vital korban luka.
Isu agama pun sempat menerpa kasus pembunuhan ini, karena korban merupakan calon pendeta. Namun Kapolda Sumsel membantahnya dengan tegas, karena kasus ini murni dilatarbelakangi rasa dendam.
"Kami buktikan fakta hukum, ini hanya dendam. Karena tersangka tertarik dengan korban," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal pencabulan. Jika terbukti terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Advertisement