Sukses

Akal Bulus Dukun Cabul Kelabui 4 Siswi SMP di Jember

Salah seorang korban pencabulan dukun ini telah hamil 6 bulan.

Liputan6.com, Jember - Maksud hati, ingin mendapatkan kekasih pujaan hati, seorang siswi kelas 3 SMP malah menjadi pemuas nafsu pria tua yang mengaku sebagai dukun. Dia bernama Gingwan (60) karyawan penyadap getah karet, warga Dusun Kotta Blater, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kasus pencabulan tersebut terungkap ketika korban telah hamil 6 bulan. "Kami sudah menangkap tersangka, berdasarkan laporan keluarga korban. Tersangka sudah kami tahan di Mapolsek Tempurejo," kata Kapolsek Tempurejo Kepolisian Resort Jember, AKP Suhartanto, Selasa, 2 April 2019.

Dia menjelaskan, sesuai keterangan korban, kasus dugaan perkosaan dan pencabulan ini terjadi bulan September hingga November 2018 lalu. Malapetaka menimpa gadis yang baru naik kelas 9 SMP ini. Bermula dari kedatangan tersangka Gingwan ke rumah nenek korban, yang masih bertetangga.

Selain sebagai karyawan kebun Kotta Blater, tersangka ini dikenal sebagai paranormal yang memiliki ilmu pengasihan dan penglaris dagangan. Bahkan, bisa membuat remaja putri segera menemukan jodoh pujaan hatinya.

Saat berkunjung ke rumah nenek korban, tersangka bertemu dengan korban. Rupanya pertemuan ini membuat tersangka yang sudah berkepala enam ini, sangat tersengsem saat melihat daun muda. Dia memutar otak cabulnya untuk memperdayai gadis yang masih sangat polos ini.

"Kamu kelas berapa, tanya Gingwan saat bertemu gadis 15 tahun ini. Gadis itu menjawab kelas 9 SMP," tutur Suhartanto menirukan pengakuan Gingwan saat diinterogasi penyidik.

Sejurus kemudian Gingwan memberi saran. "Kamu ini segera lulus, opo gak kepengen cepet rabi (Apakah kamu tidak ingin segera menikah). Tentu saja gadis yang sudah memasuki usia puber ini, menjawab yo pengen Mbah (Ya mau Mbah)," Suhartanto menambahkan. Lantas Gingwan mengajak korban mendatangi rumahnya di kongsi Kebun Kotta Blater untuk menjalani ritual.

"Jika ingin segera mendapatkan jodoh pria idaman, saya bisa membantu. Kamu datang saja ke rumah saya, untuk menjalani ritual ilmu pengasihan yang cespleng," ajak Gingwan yang dituturkan kepada penyidik Polsek Tempurejo.

Rupanya korban tertarik dengan ajakan akal bulus tersangka yang hanya ingin melampiaskan nafsunya kepada gadis ini. Tanpa curiga dan menyadari terhadap bahaya, gadis ini mendatangi rumah tersangka pada malam harinya.

Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Gadis yang diimpikan kakek ini masuk perangkapnya. Korban datang seorang diri. Dengan ramah, tersangka mempersilahkan korban masuk ke dalam kamarnya. Saat berada dalam kamar tersangka, korban diminta membuka bajunya sebagai syarat ritual ilmu pengasihan. Namun, korban menolak membuka bajunya.

"Karena korban menolak, tersangka memaksa melepas baju korban. Korban dipaksa melayani nafsu tersangka. Perbuatan itu, diulangi hingga 2 kali, dalam semalam," jelas Suhartanto.

Usai kejadian itu, tersangka tiap hari melakukan hubungan cinta terlarang. Pencabulan itu dilakukan di rumah nenek korban, waktu sepi saat neneknya pergi kerja ke kebun. Kadang juga dilakukan di rumah tersangka. Perbuatan itu, dilakukan selama 3 bulan, dari bulan September hingga November 2018.

"Korban mau melayani tersangka, karena diancam tidak akan mendapatkan jodoh. Selain itu, korban ditakut-takuti tidak akan mendapatkan rezeki," katanya.

2 dari 2 halaman

3 Korban Pencabulan

Suhartanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap, saat korban pulang ke rumah orangtuanya, di Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, sekitar bulan Desember 2018. Sebab, keluarga korban curiga dengan perubahan psikis korban. Tidak hanya itu, bagian perut korban membesar.

"Korban selanjutnya diperiksakan ke dokter. Hasilnya korban diketahui sudah hamil 6 bulan. Korban bercerita bahwa pelakunya adalah Gingdam, saat tinggal di rumah Kongsi Kotta Blater, rumah neneknya," ucap Suhartanto.

Oangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tempurejo. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup, minimal 2 alat bukti, polisi akhirnya menangkap tersangka. Suhartanto menambahkan, menyusul penangkapan tersangka ini, ternyata masih ada 3 gadis siswi SMP yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka.

"Modusnya sama, ketiga gadis tersebut diiming-imingi segera mendapatkan jodoh dan segera mendapatkan pekerjaan," kata Suhartanto.

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap ketiga gadis tersebut. Namun yang sudah divisum, baru korban yang hamil 6 bulan ini. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sehelai kemeja warna merah muda, sehelai celana panjang, satu celana dalam warna putih, serta satu buah sarung motif kotak warna cokelat hitam dan satu kasur spon.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Perempuan Dan Anak No. 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No 23 th 2002, tentang perkosaan dan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar.

 

Simak video pilihan berikut ini: