Liputan6.com, Kupang - Sungguh bejat perilaku FF, lantaran keseringan nonton film porno remaja tanggung berusia 14 tahun itu nekat mencabuli adik sepupunya sendiri, RS, yang masih berusia 10 tahun pada Rabu, 28 Maret 2019 lalu.
Aksi FF terungkap beberapa hari kemudian, setelah RS mengadu kepada orangtuanya bahwa ia telah dicabuli oleh FF. Orangtua RS pun kemudian melapor ke polisi lantaran tidak terima anaknya dicabuli.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, FF pun berusha melarikan diri. Polisi yang terus mengejar FF akhirnya berhasil mengamankan FF di Desa Neomeo, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Soe.
Advertisement
"Pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya," ujar Kanit PPA, Polresta Kupang, Bripka Brigitha N. Usfinit, Selasa, 2 April 2019.
Baca Juga
Belakangan diketahui bahwa FF ternyata hanya menumpang di kediaman RS dan orangtuanya. Aksi bejat FF ia lancarkan ketika orang tua RS yang berprofesi sebagai supir sedang pergi bekerja.
Mulanya FF keranjingan menonton film porno dari telepon genggam miliknya, karena tidak tahan ia kemudian masuk ke dalam kamar RS dan mencabuli bocah berusia 10 tahun itu.
"Korban lagi tidur bersama adiknya. Pelaku tiba-tiba masuk dan tarik celana korban dan mencabuli korban," ujar Usfinit.
Rupanya aksi pelaku dipergoki adik RS, yakni MS (9). Dari sinilah, aksi bejat remaja ini mulai tercium. Sejak kejadian itu, RS yang sebelumya selalu ceria tiba-tiba berubah murung dan sering melamun.
Ibu RS kemudan menaruh curiga dan menanyakan keadaan putrinya. Kepada ibunya, RS menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh FF.
Atas pengakuan itu, orangtua RS pun mengadukan kasus ini ke pihak gereja. Bersama pihak gereja, mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Kupang.
Saksikan video pilihan berikut ini: