Liputan6.com, Bitung - Awalnya, kematian Ferolin Sister Djorebe diduga karena bunuh diri. Perempuan asal Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara ditemukan tewas awal Maret 2019, lalu.
Kerja keras aparat kepolisian selama hampir sebulan akhirnya berhasil mengungkap fakta di balik kematian Ferolin yang ternyata bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh sang suami MM alias Marlon.
"Kita berhasil mengungkap latar belakang kejadian itu. Ternyata yang membunuh wanita itu adalah suaminya sendiri," ungkap Kapolsek Matuari Kompol Ferry Manopo, Rabu, 3 April 2019.
Advertisement
Baca Juga
Pembunuhan itu didasari permasalahan rumah tangga mereka. Sang istri meminta cerai karena sudah tidak nyaman berumah tangga dengan pelaku.
"Saat itu Ferolin menyampaikan niat untuk bercerai. Sang suami emosi lalu mencekik istrinya hingga tak bergerak. Tak lama kemudian korban ditemukan meninggal oleh anaknya," ungkap Ferry.
Pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 6 Maret 2019 silam. Ferolin ditemukan tak bernyawa di kamar mandi rumah kontrakan. Ketika itu polisi maupun publik menduga Ferolin meninggal karena bunuh diri.Â
Pasalnya, saat ditemukan mulut wanita itu mengeluarkan busa. Di dekat tubuhnya juga ditemukan botol sampo dan cairan pengharum ruangan. Dugaan bahwa Ferolin mengakhiri hidup dengan meminum cairan itu yang berkembang.
Meski demikian aparat kepolisian mencium gelagat aneh sang suami. Karena sebelum jenazah Ferolin dimakamkan, Marlon terus menolak untuk diautopsi meskipun polisi sudah memintanya.
Polisi pun terus melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah fakta. Akhirnya pihak keluarga mengizinkan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi. Sabtu, 30 Maret 2019, polisi membongkar makam Ferolin di Kelurahan Lirang, Lembeh Utara, Kota Bitung. "MM alias Marlon selaku suami korban sudah kita tahan. Dia mengakui telah membunuh istrinya," ujar Ferry.
Kepada polisi Marlon menjelaskan bagaimana dia menghabisi Ferolin. Pria 38 tahun itu mengawalinya dengan mencekik leher sang istri.
"Setelah korban tidak sadar dia ambil botol sampo dan meminumkannya. Tujuan tindakan itu untuk membuat kesan korban meninggal bunuh diri. Begitu yang dikatakan pelaku," ungkap Kapolsek.
Marlon terancam hukuman berat atas perbuatan itu. Dia dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Artinya, polisi menduga dia melakukan pembunuhan berencana terhadap Ferolin. Jika tuduhan itu terbukti dalam persidangan, Marlon bisa dihukum penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.
Simak video pilihan berikut ini: