Sukses

Cerita Kejari Cirebon Gandeng Kantor Pos Melayani Perkara Tilang

Kerja sama tersebut diyakini meringankan masyarakat agar tidak menunggu lama dalam urusan pembayaran denda hingga mengambil bukti tilang

Liputan6.com, Cirebon - Inovasi dan upaya peningkatan pelayanan masyarakat kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Mereka melakukan kerja sama dengan Kantor Pos Cirebon dalam melayani masyarakat.

Kepala Kejari Kota Cirebon M.Syarifuddin mengatakan, kerja sama tersebut terkait pembayaran denda tilang dan biaya perkara. Serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas melalui kantor pos.

Dia mengatakan, dalam kerja sama ini, masyarakat tak perlu repot dan capek mengantri di kantor kejaksaan. Khususnya untuk pembayaran denda tilang.

"Setelah sidang dan diketahui berapa denda tilang yang harus dibayarkan masyarakat bisa membayarnya ke kantor pos kemudian tinggal menunggu berkas pengembalian tilang di rumah," kata dia, usai menandatangi kerjasama dengan Kantor Pos Cirebon, Kamis (4/4/2019).

Petugas pos akan mengantar berkas dan bukti tilang tersebut ke rumah masing-masing sesuai alamat. Dia memastikan, pengembalian bukti tilang oleh petugas pos dalam waktu 1x24 jam.

Dia menjelaskan, inisiatif kerjasama tersebut berawal dari membludaknya masyarakat mengikuti proses sidang dan pembayaran denda tilang.

"Setiap kali sidang tilang hari Jumat ada 1000 sampai 2000 orang ngantri di kantor pelayanan kami. Kerjasama ini akan meringankan masyarakat daripada menunggu panggilan di kantor lebih baik menunggu kiriman bukti tilang oleh petugas pos di rumah," kata dia.

Namun demikian, Kejari Kota Cirebon mengaku tidak memaksakan warga untuk membayar denda tilang di kantor pos. Kejari Kota Cirebon tetap melayani pembayaran denda tilang di kantornya.

"Kami juga mulai memperbaiki fasilitas sarana prasarana untuk kenyamanan masyarakat. Ruang tunggu terutama akan kami buat lebih nyaman," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Memangkas Waktu

Syarifuddin mengatakan, kerjasama tersebut selain mempersingkat waktu tunggu warga, juga bagian dari pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Dia menyebutkan, kerjasama tersebut merupakan pertama di wilayah Jawa Barat. Dia berharap, kerjasama tersebut memotivasi masyarakat untuk memanfaatkannya.

"Jadi tidak adalagi yang menggunakan jasa titip atau jasa tidak resmi," sebut dia.

Kepala Kantor Pos Cirebon Ade Ahadiat mengatakan, beragam pelayanan masyarakat sudah bisa terintegrasi dengan PT POS Indonesia.

Ade mengatakan, untuk pembayaran denda tilang, warga cukup membawa bukti sidang dari Kejari Kota Cirebon ke kantor pos terdekat. Kantor Pos membebankan biaya pengiriman bukti tilang Rp 20 ribu.

"Jadi tidak harus ke kantor pos besar ya di kantor pos kecamatan juga bisa yang penting buktinya dibawa setelah itu kami cek data yang diberikan Kejari Kota Cirebon," ujar dia.

Ade mengaku, Kantor Pos Cirebon berencana akan memanfaatkan mobile pos untuk membantu mengurus pembayaran denda tilang. Kendaraan pos ini akan mangkal tiap minggu sesuai jadwal sidang tilang di Kejari Kota Cirebon.

"Mengingat laporan dari Kejari setiap Jumat pelayanan tilang membludak sampai 2000 orang kami berinisiatif mangkal di Kejari membantu warga memfasilitasi pembayaran denda," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini: