Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Sat Reskim Polres Pekalongan di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hery Hariyanto,SST,Pel, MH dan anggota Unit PPA menangkap warga yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan, Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 22.00 WIB oleh.
Kejadian ini terjadi dari akhir 2016 sampai dengan 2019. Pelaku ini melakukan hubungan intim dengan korban dengan cara mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban jika tidak menurutinya.
Orangtua korban baru mengetahui perbuatan bejat tersangka dan selanjutnya Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pekalongan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Tersangka ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Selengkapnya bisa saksikan di channel Polres Pekalongan di Vidio.com berikut ini.
Â