Liputan6.com, Makassar Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar membongkar aksi sindikat prostitusi online yang dilakoni para remaja cantik di sebuah hotel di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, pengungkapan aksi sindikat prostitusi online tersebut berawal saat tim mendapatkan laporan jika di sebuah hotel di bilangan Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar kerap terjadi dugaan prostitusi.
"Laporan terkait itu masuk tanggal 4 April 2019 dan langsung dibuatkan surat perintah penyelidikan," kata Indratmoko di Markas Polrestabes Makassar, Sabtu (6/4/2019).
Advertisement
Baca Juga
Tim pun dibentuk menyelidiki kebenaran laporan dugaan prostitusi yang melibatkan para remaja cantik sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).
"Tim menyamar dan berhasil mengungkap aksi prostitusi yang dimaksud di hari itu juga tepatnya pukul 22.00 wita," tutur Indratmoko.
Dalam penggerebekan, tim berhasil mengamankan seorang wanita baya yang berperan sebagai mucikari, inisial AY (30) dan tiga orang remaja cantik yang berperan sebagai PSK masing-masing inisial RA (19), SI (20), dan AN (19).
"Tiga remaja yang baru saja tamat SMA tersebut awalnya bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di perusahaan minuman kemasan. Dan berhasil dijaring oleh mucikari dengan iming-imingan upah lebih besar," jelas Indratmoko.
Saat diinterogasi, mucikari inisial AY mengaku memfasilitasi sebuah kamar hotel untuk ketiga remaja cantik yang berperan sebagai PSK tersebut.
"Ketiga remaja yang berperan sebagai PSK, kemudian menjajakan diri ke hidung belang menggunakan media sosial bernama 'Mi chat'. Setelah deal, mereka menggunakan fasilitas kamar yang diberikan inisial AY," beber Indratmoko.
Dalam sekali kencan, ketiga remaja itu mematok harga Rp 400.000 hingga Rp 1.000.000 kepada calon pelanggannya.
"Mucikari mendapatkan jatah senilai Rp 250.000 per hari dari masing-masing remaja cantik yang jadi PSK nya serta ganti uang sewa kamar sebesar Rp 135.000," urai Indratmoko.
Atas perbuatannya, keempat pelaku yang terlibat dalam sindikat prostitusi online tersebut, dijerat dengan dugaan tindak pidana pasal 296 KUHPidana atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Kita juga akan berupaya mendalami adanya dugaan unsur pidana perdagangan manusia di dalam kasus prostitusi online ini," kata Indratmoko.
Saksikan video pilihan di bawah ini: