Liputan6.com, Garut - Jajaran Kepolisian resort Garut, Jawa Barat berhasil meringkus enam tersangka, penjahat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Belasan motor hasil kejahatan dalam tiga tahun terakhir berhasil disita petugas.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, komplotan penjahat tersebut dikenal lihai dalam melakukan aksinya. "Dalam operasinya mereka berbagi peran, mulai mengintai, mengawasi hingga mengeksekusi," ujarnya dalam jumpa pers mengenai kasus tersebut di Mapolres Garut, Sabtu, 6 April 2019, petang.
Advertisement
Baca Juga
Komplotan penjahat yang didalangi Apong tersebut, biasanya dibantu UJ, II, J, FR, dan SR dalam setiap melakukan aksinya. "Biasanya Apong yang mengeksekusi sendiri, sementara lainnya bertugas mengawasi dan berjaga sekitar lokasi," kata dia.
Dalam aksinya mereka menggunakan kunci T dengan enam buah mata kuncinya yang telah dimodifikasi, serta magnet pembuka kunci kotak yang telah didesain sedemikian rupa.
"Kunci serapat apa pun bisa dibobol mereka," ujar salah seorang penyidik sambil menunjukkan beberapa fungsi mata kunci T.
Menurut Budi, terbongkarnya komplotan penjahat kambuhan spesialis roda dua ini, merupakan hasil pengembangan kasus dari aksi mereka, dalam kurun tiga tahun terakhir. "Mereka beroperasi sejak 2016 lalu, namun baru terungkap tahun ini," kata dia.
Namun, serapinya aksi bulus kejahatan kriminal mereka, akhirnya petugas berhasil membongkarnya, setelah salah seorang di antara mereka berhasil diringkus petugas. "Ada sekitar 16 LP (Laporan) yang masuk, namun baru 6 LP yang kita bongkar," ujar Budi.
Untuk menghilangkan jejaknya, mereka sengaja mempreteli kendaraan curiannya, menjualnya ke penadah untuk dijual kembali ke wilayah Tasikmalaya dan Pameungpeuk wilayah Garut selatan.
"Ada juga yang dipakai oleh para tersangka, total ada sekitar 5 DPO lain yang tengah kami kejar," kata dia.
Atas perbuatannya seluruh pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga lima tahun penjara. "Kami pun tengah menyelidiki keberadaan penadah yang membeli motor tersangka," ujarnya.
Nekat Melawan Petugas
Budi menyatakan, aksi pencurian yang dilakukan kelompok Apong Cs terbilang nekat. Dalam kasus terakhirnya, Apong sengaja menabrakan diri ke anggota kepolisian saat penangkapan. "Beruntung kami berhasil melumpuhkan mereka," ujarnya.
Dalam penangkapan terakhir 18 Maret lalu, mereka yang telah terkepung polisi, sengaja melawan petugas, bahkan meneriaki petugas dengan sebutan begal. "Akhirnya kami lumpuhkan mereka sebab ada indikasi melawan dan mau melarikan diri," kata Budi.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan, lokasi aksi pencurian yang mereka lakukan, sebagian besar berada di sekitar kawasan Garut kota, mulai Kecamatan Tarogong Kidul hingga Tarogong Kaler.
Apong, salah seorang tersangka mengaku nekat melakukan aksi jahatnya dengan menabrakkan diri ke petugas. "Kami terkepung akhirnya kami melarikan diri," ujar warga asal Cisompet tersebut.
Bahkan, akibat ulah nekat mereka, lima dari enam tersangka yang berhasil diringkus petugas, terpaksa dilumpuhkan timah panas.
Untuk kepentingan penyelidikan, sebanyak 12 kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai merek, satu kunci T dengan enam buah mata kunci, satu magnet pembuka kunci kontak, serta tiga telepon genggam, masih diamankan petugas sebagai barang bukti.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement