Liputan6.com, Cilacap - Personel Satuan Reskrim Polres Cilacap menangkap dua begal bersenpi rakitan spesialis sepeda motor. Pengakuan tersangka, mereka lebih dari 50 kali melakukan pencurian di Banyumas dan Cilacap.
Dua pelaku adalah AY (38) dan MS (24) yang merupakan warga Lampung Timur. Mereka membegal sepeda motor baik di jalan maupun mencuri di rumah korban. Pelaku berbekal senjata api rakitan yang digunakan untuk mengancam korban.
Advertisement
Baca Juga
Hasil penyidikan, keduanya mengaku telah beroperasi lebih dari 50 lokasi di wilayah Banyumas dan tiga lokasi di Cilacap. Modusnya sama, mereka mengancam dengan senjata api rakitan tersebut.
"Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor dengan alat yang sudah disita," kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan Revolver, empat butir peluru kaliber 38, kunci T dan 20 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Pengakuan dua begal sepeda motor ini, senjata itu diperoleh dari salah satu temannya yang berada di Jakarta. Karenanya, kepolisian menelusuri muasal senjata api rakitan ini.
Residivis Pencurian Mobil
"Ada di rumah saat penghuni sedang istirahat dan terbangun langsung melakukan kekerasan. Dan ada juga di jalan melakukan pembegalan di lokasi lokasi yang dianggap sepi akhirnya dia gunakan senpi yang dia miliki," katanya, Sabtu, 6 April 2019.
Selain menangkap dua pembegal bersenpi, polisi juga menangkap seorang pencuri kendaraan bermotor lainnya, DDS (38) warga Jeruklegi Cilacap. Tersangka DDS merupakan residivis kasus yang sama.
Kepada polisi DDS mengaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk membuka pintu rumah dan mengambil kunci mobil serta STNK dan Handphone yang ada didalam rumah tersebut. Polisi menyita barang bukti berupa minibus Daihatsu Xenia beserta kunci dan STNKnya.
"Pelaku yang melakukan kejahatannya di Dusun Pengasinan, Jeruklegi," jelasnya.
Kepolisian masih mendalami keterkaitan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh ketiga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Kami akan terus berusaha mengungkap kasus pencurian yang ada guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjeleng Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan 17 April nanti," kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement