Liputan6.com, Surabaya - Subdit Cyber Cirme, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil membekuk penyebar hoaks yang menyebut kerusuhan 1998 bakal terulang.
Pelaku adalah Arie Kurniawan Rajasa, pria berusia 36 tahun asal Jombang ini diamankan di Jalan Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Arie dalam akun Facebook miliknya 'Antonio Banerra' mengunggah status perihal kerusuhan 1998. Dalam unggahannya Arie mengajak memilih salah satu calon presiden peserta Pemilu 2019. Dia menyebut jika tidak mengikuti arahannya maka kerusuhan seperti awal reformasi itu akan terulang lagi.
Advertisement
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, selain menyebut kerusuhan serupa akan terulang, akan terjadi pemerkosaan massal terhadap etnis tertentu. Unggahan Arie ini pun dianggap meresahkan masyarakat.
Baca Juga
"Selama ini pelaku sudah meresahkan masyarakat dengan postingannya yang membuat kami menangkap pelaku," kata Frans di Mapolda Jatim, Minggu (7/4/2019).
Barung mengatakan, polisi menerima laporan terkait unggahan pemilik akun Facebook Antoni Banerra itu sekitar seminggu yang lalu. Setelah ditelusuri terungkap bahwa pemilik akun itu adalah Arie, ia pun berhasil diamankan oleh polisi pada Sabtu, 6 April 2019.
"Kami menangkap pelaku Sabtu, 6 April 2019 malam kemarin dan langsung menjalani pemeriksaan, dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Barung.
Istri Arie juga sempat diamankan oleh polisi. Namun setelah diinterogasi ternya Ia tidak ada kaitannya dengan apa yang telah dilakukan oleh Arie. Akhirnya polisi pun terpaksa melepas wanita itu.
Kasubdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya mengatakan bahwa Arie merupakan seorang residivis dalam kasus perampasan yang terjadi 10 tahun lalu. Saat ini polisi masih menyelidiki motif yang mendasari pria Jombang itu membuat postingan terkait kerusuhan 1998.
"Karena baru ketangkap kami masih akan menyelidiki lebih mendalam lagi," ucap Cecep.
Sebelum ditangkap, lanjut Cecep, Arie sempat mengganti nama akun Facebook miliknya dari Antonio Banerra menjadi Gatotkaca. Selain itu ia juga sudah menghapus postingan tersebut. Namun polisi mampu mengembalikan postingan itu sehingga membuktikan yang bersangkutan pernah memposting postingan yang meresahkan masyarakat itu.
Selian menyebar hoaks terkait kerusuhan tahun 1998, Arie juga sempat mengaku sebagai karyawan yang bekerja di Jawa Pos National Network (JPNN). Namun setelah di cek ke JPNN ternyata tidak ada karyawan bernama Arie Kurniawan Rajasa.Â
"Pelaku ini mengaku sebagai karyawan dari salah satu media namun kenyataannya pelaku ini hanya sebagai pengangguran saja," kata Cecep.
Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukuman hingga enam tahun penjara," ujar Cecep.
Polisi juga Tangkap Pria yang Komentari Unggahan Arie
Tidak berselang lama setelah penangkapan Arie, Subdit Cyber Crime Polda Jatim juga berhasil menangkap pria yang memberikan komentar pada unggahan Arie. Pria itu ditangkap karena komentarnya bernuansa sara.Â
"Benar, telah ditangkap pemilik akun @adhinganjuk di Nganjuk, Jawa Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Yusep menambahkan pria berinisial JM ditangkap di rumahnya di desa Karangsono, Kecamatan Loceret Nganjuk Jawa Timur.
Menurut Yusep, pelaku dibawa untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2Â juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Hingga kini JM dibawa ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangannya sekaligus mendalami keterlibatan maupun hubungannya dengan AKR, tersangka pemilik akun Facebook Antonio Banerra.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Advertisement