Sukses

Terbukti Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

Menyatakan terdakwa Wahid Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan primer.

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa penerima suap dari narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Wahid Husen.

Mantan Kepala Lapas Sukamiskin itu juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap berupa hadiah barang dan uang pemberian sejumlah narapidana.

"Menyatakan terdakwa Wahid Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan primer," ujar ketua majelis hakim yang dipimpin Dariyanto dalam persidangan di PN Bandung, Senin (8/4/2019).

Wahid menerima sejumlah hadiah dari narapidana Fahmi Darmawasnyah, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin yang merupakan para narapidana Lapas Sukamiskin baik secara langsung maupun dari ajudannya, Hendry Sauptra.

Dari Fahmi, Wahid menerima satu unit mobil jenis double cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, saty tas merk Louis Vutton dan uang sejumlah Rp39,5 juta. Sedangkan dari Tubagus uang Rp 69,4 juta dan dari Fuad Amin uang Rp121 juta.

Ketiga terpidana diketahui mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin. Hadiah yang diberikan kepada terdakwa itu seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu. Terutama terkait fasilitas istimewa di dalam lapas. Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid selaku Kepala Lapas Sukamiskin

Berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi dan barang bukti yang menjadi pertimbangan hakim, terdakwa yang diangkat sebagai Kalapas Sukamiskin pada 13 Maret 2018 itu tidak menyangkal perbuatannya.

Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan atas kasus suap tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Yang Memberatkan Terdakwa

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Wahid diperintahkan untuk tetap ditahan di rumah tahanan Kebonwaru. "Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata hakim.

Adapun hal yang memberatkan Wahid yaitu terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memperburuk citra lembaga peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu berperilaku sopan dan koperatif selama persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan melawan hukum. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian aset hasil penerimaan suap yang pernah dilakukan.

Sementara itu, seusai persidangan keluarga Wahid Husen menangis keras mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pantauan di lokasi, tampak keluarga Wahid Husein menangis mendengar putusan hakim tersebut. Keluarga Wahid Husein memeluk dan mencium serta mengelilingi Wahid Husen usai sidang vonis.

Saksikan video pilihan berikut ini: