Liputan6.com, Bandung Jaksa penuntut umu (JPU) menuntut tujuh terdakwa kasus pengeroyokan hingga tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dengan hukuman 7-11,5 tahun penjara. Pengacara sejumlah terdakwa, Dadang Sukmawijaya akan melakukan pembelaan atas tuntutan itu.
Dadang mengaku menghargai tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Meski demikian, pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan harapan meringankan putusan.
"Kami menghormati isi tuntutan karena itu hak jaksa. Tapi kami penasihat hukum berpersepsi lain, nanti di pembelaan akan kami tuangkan," kata Dadang usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/4/2019).
Advertisement
Berkaitan dengan isi tuntutan, Dadang menilai JPU terlalu mempetimbangkan aspek perbuatan terdakwa.
“Tapi konteks perbuatannya tidak dan tuntutan ini kan sampai ke Kejaksaan Agung. Tentunya kami keberatan dengan isi tintutan,” ujarnya.
Sementara itu, jaksa berkeyakinan para terdakwa melakukan perbuatan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
"Yang jelas kami tim JPU berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan," kata Kasi Pidum Kejari Bandung Agus K Alam.
Agus meyakini para terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga tewas sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Sidang pembelaan sendiri dijadwalkan dua pekan kemudian yakni pada 23 April 2019.
Sebelumnya, JPU Kejari Bandung membacakan tuntutan terhadap 7 terdakwa pengeroyok Haringga Sirla. Ketujuhnya yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Tuntutan yang diberikan JPU kepada Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9), Budiman (11,5), Aldiansyah (11,5), Cepi (8) dan Joko Susilo 7 tahun penjara.