Liputan6.com, Pekanbaru- Berakhir sudah pelarian penembak janda beranak tiga di Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Dua di antaranya ditembak tim gabungan Reserse Kriminal Polres Rohul dan Subdit Jatanras Polda Riau di bagian kaki karena melawan saat ditangkap.
Sebanyak 13 item barang bukti, termasuk selongsong peluru yang ditemukan di kasur korban Ramayani, disita petugas. Ada juga kalung emas milik janda pengusaha minyak itu disita karena belum sempat dijual lima pelaku.
"Sebelumnya pelaku juga membawa dua HP milik korban, sudah dijual," kata Kasat Reskrim Polres Rohul Ajun Komisaris Harry Avianto SIK di Mapolda Riau, Rabu (10/4/2019) siang.
Advertisement
Baca Juga
Harry menyebutkan, otak pelaku kasus pada 29 Maret 2019 pukul 03.30 WIB itu adalah Feri Pradana. Dia kenal dengan janda berusia 36 tahun itu karena pernah kos di sana selama dua tahun, ketika bekerja sebagai operator alat berat.
Setelah tak bekerja lagi dan pelaku membutuhkan sejumlah uang, dia menghubungi temannya Antoni lalu berencana berbuat kejahatan. Antoni mengaku punya kenalan yang bisa menyediakan senjata api jenis pistol bernama Ashari.
Teman pelaku lainnya, Fajar Iman Hidayat dan Hariyanto ikut bergabung. Awalnya lima pelaku ini punya target di Sumatera Barat, tapi Feri menyebut ada target mudah di Rokan Hulu dan punya uang banyak.
"Makanya mereka ke rumah korban dini hari Jum'at itu, kata otak pelaku ini korban tidak susah dilumpuhkan," kata Harry.
Dalam aksinya, pelaku berbagi peran, di mana Hariyanto memegang senjata api. Pelaku lainnya juga menyekap anak korban dan mengancam akan dibunuh jika berteriak minta tolong.
Pelaku Panik Korban Berteriak
Hanya saja kala itu korban Ramayani berusaha melawan dan berteriak. Beberapa pelaku panik hingga membuat Hariyanto meledakkan senjata apinya ke arah korban dan langsung meninggal dunia.
"Ditembak dari belakang di bagian kiri kepala, satu kali tembakan. Karena panik ini, pelaku hanya bisa melarikan kalung emas dan dua telepon genggam," sebut Harry.
Polisi begitu mendapat informasi langsung ke rumah korban. Harry memimpin langsung olah tempat kejadian perkara mengumpulkan bukti petunjuk, lalu dibantu Jatanras Polda Riau memburu pelaku yang sudah teridentifikasi.
Menurut Harry, pertama kali ditangkap adalah Feri Pradana di kawasan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada 5 April 2019. Dari Feri ini diketahui keberadan pelaku lainnya dan petugas bergerak ke Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Di Mandau, polisi menangkap Antoni dan Fajar Iman Hidayat. Berikutnya ditangkap Ashari di kilometer 16, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Terakhir kali yang ditangkap adalah penembak korban di Sijunjung, Sumatra Barat.
"Eksekutor (Hariyanto) awalnya dikejar ke Kuantan Singingi, tapi sudah lari ke Sijunjung dan ditangkap pada 7 April 2019. Feri dan Hariyanto ditembak karena melawan petugas," tegas Harry.
Hingga kini, polisi mendalami keterlibatan para pelaku dengan beberapa kasus perampokan di Riau ataupun daerah lainnya di Sumatra. Hanya saja kepada penyidik, para pelaku mengaku baru sekali ini berbuat kejahatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 juncto Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Advertisement