Liputan6.com, Pekanbaru- Lima dari sepuluh perampok spesialis mobil box pengangkut rokok masuk dalam daftar buruan Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Kawanan lintas provinsi ini selalu membawa senjata api, baik ketika beraksi di Bumi Lancang Kuning ataupun Medan dan Aceh.
Biasanya, penjahat bernama Kelompok Medan ini selalu mengumbar tembakan jika korban melawan. Tak hanya malam, kawanan rampok ini juga beraksi siang bolong membawa kendaraan roda empat untuk menghentikan mobil box sasarannya.
Seperti kejadian pada Senin, 11 Maret 2019, di Jalan Garuda Sakti kilometer 9, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Mereka beraksi pukul 10.00 WIB setelah membuntuti mobil box pembawa ribuan kotak rokok milik PT Sampoerna.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kasubdit III Reskrimum Polda Riau Ajun Komisaris Besar Mohammad Kholid melalui Kanit Jatanras Komisaris Polisi J Sitanggang, pelaku melintangkan mobil yang dibawanya di tengah jalan setelah berhasil memacu mobil sasaran.
"10 pelaku turun dari mobil, seorang pelaku menodongkan senjata api ke sopir mobil box. Tidak sampai ditembak, tapi dipukul kepalanya pakai gagang pistol," kata Sitanggang di Mapolda Riau, Rabu (10/4/2019).
Sopir tadi lalu diikat dan mulutnya dilakban, kemudian dibuang di perkebunan sawit di desa itu. Seorang pelaku mengambil alih mobil korban dan membawanya hingga ke Medan, Sumatera Utara.
Kawanan ini dipimpin pria bernama Amri dan masih dalam pengejaran petugas. Pencariannya berlangsung hingga ke Medan tapi berhasil meloloskan diri. Polisi hanya menangkap dua kaki tangan Amri.
"Yang tertangkap bernama Fuad dan Jefriando, keduanya resedivis. Satu keluar penjara tahun 2016, satunya lagi tahun 2017," sebut Sitanggang.
Beraksi di Aceh
Polda Riau menyebut ada tiga anggota Kelompok Medan lainnya ditangkap di Bireuen, Provinsi Aceh. Ketiganya beraksi beberapa hari setelah merampok di Riau, dengan sasaran mobil box pembawa rokok juga.
"Amri juga lolos, untuk penanganan berkas tiga orang di Aceh masih dikoordinasikan," kata Sitanggang.
Hasil penyelidikan polisi, rokok dalam mobil box sudah terjual begitu dipindahkan di Kabupaten Rokan Hulu. Hanya saja Fuad dan Jefriando tidak mengetahui penjualan itu sehingga tidak mendapatkan bagi hasil kejahatan.
"Box mobil juga sudah dijual para pelaku, dua yang tertangkap ini masing-masing mendapat upah Rp 25 juta yang dibayar sebelum beraksi. Kemungkinan uang ini hasil kejahatan sebelumnya," terang Sitanggang.
Untuk mobil sendiri, polisi sudah mendapatkannya di Kabupaten Kampar dan dijadikan sebagai barang bukti. Atas kejadian ini PT Sampoerna mengaku rugi Rp 1,5 miliar. Jumlah ini diperoleh dari muatan rokok, box dan mobil truk.
Kedua pelaku yang ditangkap dijerat polisi dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Advertisement