Sukses

Polisi Usut Penyebar Hoaks di Medsos terkait Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak

Usai menemukan fakta melalui visum dan keterangan pelaku dan korban, polisi akan usut merebaknya informasi yang tidak benar melalui media sosial terkait pengeroyokan siswi SMP di Pontianak.

Liputan6.com, Pontianak - Polresta Pontianak meminta bantuan Polda Kalimantan Barat dan Mabes Polri, untuk memantau informasi yang simpang siur hingga menjadi topik terpopuler di media sosial, terkait kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial ABZ (15).

"Saya juga menelepon langsung kejahatan siber Mabes Polri," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir kepada wartawan, Rabu, 10 April 2019.

Kasus pengeroyokan ini menjadi viral di medsos. Dugaan adanya pengeroyokan hingga 12 orang pelaku, dan penganiayaan alat vital akhirnya terbantahkan melalui kerja keras polisi mengungkap kasus itu.

Informasi kedua dugaan itu menyebar luas dan menjadi liar di media sosial, hingga muncul tagar #JusticeforAudrey. Bahkan, menarik perhatian sejumlah selebritas.

Polisi bereaksi cepat meminta keterangan korban dan juga tiga pelaku yang masih duduk di bangku SMA. Kendati demikian, polisi meminta warganet tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial.

Polisi memastikan memang terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Namun, tidak sampai 12 orang terduga pelaku.

"Faktanya hanya tiga orang yang terlibat perkelahian dengan korban. Tapi tidak ada pengeroyokan, dan tidak ada juga yang namanya pelecehan seksual, atau melakukan kekerasan fisik terhadap kemaluan korban," terang Nasir.

Nasir memastikan, kesimpulan tim penyidik memiliki dasar yang kuat. "Itu diketahui berdasarkan dari rekam medis," ujarnya. Tiga siswi SMA yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan adalah NNA (18), TPP (18) dan juga Fa (17).

 

Reporter: Saud Rosidi

Sumber: Merdeka.com