Sukses

Babak Baru Kasus Mafia Bola

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarnegara dan Kejagung bakal secepatnya melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan agar segera disidangkan

Liputan6.com, Banjarnegara - Kasus mafia bola yang belakangan menyedot perhatian publik memasuki babak baru. Enam tersangka pat gulipat dunia persepakbolaan tanah air itu diboyong ke Banjarnegara, Jawa Tengah.

Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menyerahkan enam tersangka kasus pengaturan skor sepakbola ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Kini, status mereka bukan lagi tahanan Polri, melainkan tahanan kejaksaan.

Enam tersangka itu adalah Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artika Sari, staf Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid.

Kamis, 11 April 2019, Keenam tersangka tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya warna orange.

Selain enam tersangka, Kejari Banjarnegara juga menerima penyerahan barang bukti berupa dua unit mobil dan sekitar 250 dokumen terkait kasus mafia bola ini.

Kasi Pidum Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat mengatakan, keenam tersangka kasus mafia bola menjalani pemeriksaan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Tahap pertama pemeriksaan berkas dilakukan di Kejaksaan Agung.

Saksikan video pilihan ini:

2 dari 2 halaman

Sidang Kasus Mafia Bola Usai Pemilu

“Jadi kita tadi pemeriksaan tahap kedua, pemeriksaan para terangka dan barang buktinya. Itu sudah lengkap. Kemudian, itu kan barang bukti berupa dua unit mobil, Brio sama Freeds, kemudian dokumen sekitar 250 berkas ya,” katanya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarnegara dan Kejagung bakal secepatnya melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan agar segera disidangkan. Persidangan akan dilakukan setelah Pemilu 2019.

Sebelum menjalani persidangan, keenam tersangka akan dititipkan di Rutan Banjarnegara untuk masa penahanan selama 20 hari hingga 30 April 2019.

“Ya, sudah sesuai. Dan kita siap menyiadangkan dalam waktu dekat. Mungkin setelah pemilu lah. Jadi sebelum habis masa tahanan kejaksaan, sampai tanggal 30 April ini kan kita harus segera melimpahkan. Nanti kan penahanan akan dilanjutkan oleh pengadilan,” dia menjelaskan.

Kejaksaan juga telah menyiapkan tim jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejari Banjarnegara. Tim jaksa gabungan itu diperlukan lantaran koordinasi awal perkara ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.

Diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh mantan Manajer Timnas Garuda Putri U 16 yang juga Manajer klub Sepak Bola Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi-saksinya kebanyakan berada di Banjarnegara.

Kasus ini akhirnya menyeret sejumlah pegawai PSSI, mulai dari petinggi hingga komisi wasit, hingga wasit pertandingan.

“Ada juga yang berkas dan barang buktinya di Jakarta Selatan. Tapi saya tidak tahu ya, apakah ini akan disidang di Banjarnegara atau di sana,” ucap Taufik.