Sukses

Kejati Ungkap Tersangka Korupsi Parkir Makassar Usai Pemilu 2019

Usai pelaksanaan Pemilu 2019, Kejati Sulsel akan umumkan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup PD Parkir Makassar Raya

Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menargetkan penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran di lingkup PD Parkir Makassar Raya usai pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 (Pemilu 2019).

"Insya Allah pekan depan sudah ekspose sekaligus penetapan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi di Kantor Kejati Sulsel, Jumat 12 April 2019.

Ia enggan membeberkan terlalu jauh identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup PD Parkir Makassar tersebut.

"Kan saya belum tanda tangani jadi belum tahu. Nanti hasil eksposenya baru kita tahu siapa tersangkanya. Insya Allah pekan depanlah yah usai Pemilu 2019," terang Tarmizi.

Penetapan tersangka dugaan korupsi di lingkup PD Parkir Makassar Raya yang rencana diumumkan pasca Pemilu 2019 itu pun mendapat apresiasi dari lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

"Saya kira kalau alat bukti sudah cukup tak ada alasan untuk tidak segera tetapkan tersangka. Tentu itu lebih baik," kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) di ruangan kerjanya, Senin, 15 April 2019.

Ia berharap Kejati tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran di lingkup perusahaan pelat merah Kota Makassar itu.

"Kita harap yang terlibat semuanya tersangka. Ini harapan masyarakat juga. Kita tunggu saja usai Pemilu 2019," ujar Muthalib.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,9 Miliar

Sebelumnya, Kejati Sulsel membeberkan hasil penyelidikan kasus tersebut. Di mana dari kegiatan pengelolaan anggaran parkir sejak tahun 2008 hingga tahun 2017, ditemukan sekitar miliaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga penyidik tidak butuh waktu lama meningkatkan status kasus PD Parkir menjadi penyidikan.

Pada tahap penyidikan itu, tim penyidik kemudian mencari pihak yang harus bertanggungjawab dalam terjadinya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang dikelola oleh PD Parkir Makassar tersebut.

"Nah, PD Parkir ini kan tentu ada badan hukumnya yah. Siapa pimpinannya, siapa bendaharanya. Semua tentu akan diperiksa dan harus ada yang bertanggungjawab secara pidana sebagai tersangka. Itulah tujuan dari tahap penyidikan ini," jelas Tarmizi sebelumnya.

Diketahui penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp 1.900.000.000 pada tahun 2008 hingga tahun 2017.

Sehingga berdasarkan hal itu, tim bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel turun menyelidiki berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018.