Liputan6.com, Banyumas - Bagi warga Banyumas, Ruang Sakura Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas amat dikenal. Ini adalah instalasi khusus untuk perawatan pasien gangguan jiwa. Terkadang, nama ruangan ini menyelinap di antara guyonan receh warga.
Sebaliknya, RSUD Banyumas menempatkan Ruang Sakura sebagai salah satu prioritas. Memang, di bangsal utama, tak ada kelas-kelas khusus.
Namun, di instalasi perawatan gangguan jiwa ini, RSUD memiliki ruang khusus untuk pasien gangguan jiwa yang berpotensi menganggu pasien lain di instalasi yang sama, atau bahkan mengganggu ruang perawatan lain.
Advertisement
Baca Juga
Sebabnya, Ruang Sakura berada di kawasan yang sama dengan instalasi ruang rawat inap lainnya. Ruangan khusus itu untuk menempatkan pasien yang agresif tak mengganggu pasien lain.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas, Jawa Tengah bersiap memfasilitasi pengidap gangguan jiwa yang hendak mencoblos pada Pemilu 2019. Di RSUD Banyumas, ada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk TPS khusus instalasi khusus perawatan orang dengan gangguan jiwa.
Berbeda dari pasien biasa, pasien gangguan jiwa butuh perlakuan khusus. Itu termasuk dalam Pemilu 2019 yang juga bakal diikuti oleh pasien gangguan jiwa yang memenuhi prasyarat pencoblosan.
Wakil Direktur RSUD Banyumas, Bambang Widoyoko mengatakan setidaknya di RSUD Banyumas ada lima tempat pemungutan suara (TPS). TPS itu diadakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kejawar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Syarat Pasien RSUD Banyumas Bisa Mencoblos
Memang, RSUD Banyumas ini berada di dua desa, yakni Kejawar dan Kedunggede. Hanya saja, hingga Senin, 15 April 2019, PPS Kedunggede belum memberikan informasi akan menempatkan TPS di RSUD Banyumas atau tidak.
“Dari Kejawar yang sudah kedata di kita itu ada lima TPS. Yang dari Desa Kedunggede, belum terdata kira-kira TPS-nya berapa,” dia menjelaskan.
Secara teknis, kotak suara akan diedarkan ke ruang perawatan pasien sebagaimana mekanisme yang ditentukan oleh KPU. Khusus untuk instalasi perawatan gangguan jiwa, jumlah pasien rawat inap rata-rata berjumlah 100 orang.
Pasien gangguan jiwa yang hendak memililih juga harus memiliki formulir C6 dan A5. Tetapi, Bambang mengaku belum mendapat data pasti berapa pasien yang telah memenuhi ketentuan memilih bukan di wilayahnya.
Soal bagaimana kotak suara akan diedarkan di bangsal perawatan, Bambang belum mau berkomentar. Pasalnya, KPU memiliki ketentuan yang nantinya akan disinkronkan dengan ketentuan RSUD Banyumas.
“Pendataan paling cepat baru akan dilakukan besok,” ujarnya.
Sama seperti di ruang instalasi perawatan gangguan jiwa, dia juga mengaku belum menerima informasi berapa pasien yang telah memiliki formulir C6 dan A5 di ruang rawat inap pasien biasa. Petugas TPS baru akan mendata pasien yang memenuhi persyaratan pencoblosan. Secara keseluruhan, rata-rata pasien rawat inap RSUD Banyumas berjumlah sekitar 400 orang.
“Karena tiap hari ada yang pulang. Tentunya pasien-pasien itu harus punya formulir C6 dan A5. Rata-rata per hari sekitar 400 orang,” dia menjelaskan.
Adapun untuk pegawai RSUD, mereka mencoblos seperti di TPS biasa. Jumlah pegawai yang piket pada hari H pencoblosan adalah 63 orang.
“Hari Rabu besok pelayanan rawat jalan tutup. Yang ada adalah pegawai, meliputi dokter, perawat dan lain-lalin,” ucapnya.
Advertisement