Sukses

KPU Jabar Siapkan Logistik Pemilu untuk 83 TPS Tambahan

KPU Provinsi Jawa Barat menyiapkan 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan untuk mengakomodir masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019.

Liputan6.com, Bandung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyiapkan 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan untuk mengakomodir masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019.

Komisioner KPU Jabar Divisi Perencanaan dan Logistik, Nina Yuningsih mengatakan, TPS tambahan itu tersebar di 8 kota/kabupaten.

“Jumlah TPS bertambah akibat Daftar pemilih khusus (DPK) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor sebanyak 23 TPS, di Kab Purwakarta 1 TPS dan di Kabupaten Bekasi 3 TPS,” ujarnya di Bandung, Senin (15/4/2019).

“Sedangkan TPS yang DPTb di Kabupaten Bogor 25 TPS, Kabuapaten Cirebon 4 TPS, Kabupaten Indarmayu 6 TPS, Kota Sukabumi 1 TPS, Kota Bandung 4 TPS dan Kota Depok 16 TPS,” lanjutnya.

Nina menjelaskan, sebanyak 83 TPS tambahan muncul karena adanya penambahan pemilih.

“Semula pemilih itu DPK menjadi DPT sehingga hal ini berpengaruh terhadap penambahan TPS. Kemudian ada juga pemilih yang berbasis DPTB di lapas. Karena pemilih tambahan yang di lapas tidak bisa ditambahkan ke TPS yang ada di luar, sehingga dibuatkan TPS yang berbasis DPTB di lapas,” jelasnya.

Jumlah pemilih yang bertambah di 83 TPS terbut, kata Nina, berjumlah 6.060 pemilih. Data itu telah disampaikan ke KPU RI yang akan mempersiapkan semua kebutuhan terkait pemilihan.

“Saya berharap hari ini semua keperluan untuk 83 TPS terpenuhi. Mulain dari template, kotak suara, bilik suara, surat suara dan sebagainya,” katanya.

Nina mengungkapkan, pihaknya mencatat hingga kini jumlah TPS yang tersebar di Jawa Barat mencapai total 138.123. Jumlah tersebut bertambah dengan adanya DPTb. Adapun total jumlah DPT di Jawa Barat mencapai 33. 276.905.

"Jadi ada penambahan sebelumnya 138.050 TPS, kemudian ditambah 83 TPS akibat dari DPTb," ujarnya.

Terkait pengamanan, pihaknya telah berkordinasi dengan aparat mulai dari pengamanan distribusi perlengkapan pemilu dari tingkat kota ke tingkat kecamatan.

Namun jika terjadi hambatan menjelang atau saat pelaksanaan, ia mengatakan, sesuai dengan aturan akan memindahkan lokasi TPS ke tempat yang lebih aman. Termasuk mengantisipasi wilayah yang rentan terjadi banjir.

"Kalau keadaan tidak memungkinkan pasti kami pindahkan ke tempat yang lebih aman. Sepanjang itu di lingkungan TPS tersebut," katanya.

2 dari 2 halaman

Tiga Kategori Pemilih

Sementara itu, Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq mengungkapkan, ada tiga kategori pemilih dalam Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 mendatang. Kategori tersebut yaitu DPT, DPTb dan DPK.

Endun menjelaskan, untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT wajib membawa KTP elektronik dan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) saat mendatangi TPS.

Sedangkan untuk kategori DPTb, warga yang datang diharuskan membawa formulir A5 beserta KTP elektroniknya. Formulir A5 adalah surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.

“Kalau untuk kategori DPK, warga yang tidak terdaftar di DPT atau DPTB, boleh memilih dengan catatan punya KTP elektronik dan surat keterangan dari dukcapil,” jelas Endun.

Masing-masing kategori pemilih terutama untuk DPT dan DPTb itu bisa mendapat pelayanan di TPS sejak pukul 07.00 WIB-13.00 WIB. Sementara yang masuk dalam DPK dapat dilayani pada pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.

“Untuk pemilih DPT dan DPTb akan memproleh lima lembar surat suara dan dilayani pukul 7 pagi sampai pukul 13.00. Sesangkan DPK dilayani di TPS pukul 12.00-13.00,” jelasnya.