Sukses

ODGJ Kehilangan Hak Pilih dalam Pemilu 2019, Jika...

Ia menyebutkan tidak semua ODGJ di RSJ Ghrasia bisa didaftarkan sebagai pemilih dalam pemilu 2019. Ada dua pertimbangan.

Liputan6.com, Yogyakarta - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga mempunyai hak untuk menggunakan hak suaranya. Namun, tidak semua pasien ODGJ di RSJ Ghrasia Pakem yang dinyatakan mampu pilih bisa ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi pemilu.

Hanya enam pasien ODGJ yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit sudah masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan di KPU Sleman.

Direktur RSJ Ghrasia Ahmad Akhadi mengungkapkan ODGJ di RSJ Ghrasia yang bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu kali ini sebenarnya lebih dari enam orang. Akan tetapi, mereka tidak bisa terdaftar menjadi pemilih karena tidak memiliki NIK.

Ahmad berpendapat, hal ini berkaitan dengan kebiasaan keluarga dalam masyarakat yang masih enggan memasukkan nama anggota keluarga ODGJ ke dalam Kartu Keluarga (KK).

"Jumlah (ODGJ yang tidak punya NIK)-nya sekitar 10 sampai 15 orang," ujarnya, Selasa (16/4/2019).

Ia menyebutkan tidak semua pasien di RSJ Ghrasia bisa didaftarkan sebagai pemilih dalam pemilu. Ada dua pertimbangan, yakni pasien harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pertimbangan teknis.

Pertimbangan teknis yang dijadikan tolok ukur terdiri dari dua instrumen, yakni instrumen mampu pilih yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia dan pengukuran kapasitas mental.

2 dari 2 halaman

Tata Cara Pencoblosan oleh ODGJ

Selain enam pasien ODGJ, terdapat pula 10 pasien yang sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan napza juga memberikan suaranya dalam pemilu serentak 2019.

Ahmad mengaku ini bukan pertama kalinya ODGJ memberikan hak suaranya dalam Pemilu. Menurut Ahmad, isu pasien ODGJ bisa memberikan suara dalam pemilu menjadi marak karena baru tahun ini dicantumkan dalam UU.

"Pemilu sebelumnya juga sudah ada, selalu ada yang berpartisipasi di pemilu," ucapnya.

Ahmad menerangkan untuk pencoblosan di RSJ Ghrasia berbeda dengan rumah sakit kebanyakan. Jika di rumah sakit, bilik dan kotak suara diputar dari kamar ke kamar, namun di RSJ Ghrasia pasien bisa langsung datang ke bilik dengan didampingi perawat.

Di dalam RSJ Ghrasia terletak TPS 23 Pakembinangun Pakem dan untuk jadwal pencoblosan kemungkinan dilakukan siang hari.

"Perawat hanya mengantar sampai TPS, nanti di dalam bilik pasien sendirian mencoblos," kata Ahmad.

Ia juga menegaskan rumah sakit tidak intervensi atau mengarahkan pilihan ODGJ. Ia beralasan, sebagai ASN netralitas harus dijaga. Terlebih, pasien ODGJ mampu pilih juga tidak bisa diarahkan karena mereka sudah mengetahui siapa yang akan mereka pilih.

"Jumat lalu, KPU lewat KPPS setempat juga sudah sosialisasi," ucapnya. 

Simak video pilihan berikut ini: