Sukses

Bawaslu Pekanbaru Tangkap Caleg yang Bawa Rp 506 Juta

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru menangkap calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) berinisial DAN.

Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Riau, menangkap calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) berinisial DAN. Bersamanya disita uang Rp 506 juta yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar atau money politic.

Selain perempuan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Riau 2 itu, dibawa pula tiga pria lainnya ke Kantor Bawaslu Pekanbaru di Jalan Kutilang untuk pemeriksaan intensif.

Menurut Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Kholid Nasution, pihaknya bersama Sentra Gakumdu punya waktu 14 hari kerja menaikan kasus ini ke penyidikan atau menetapkan pelaku sebagai tersangka, atau menghentikan karena tidak cukup bukti.

"Tujuh hari tambah tujuh hari prosesnya, itu dihari kerja ya," kata Indra didampingi Kapolresta Kota Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Susanto, Selasa petang, 16 April 2019.

Indra menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana politik uang di Prime Park Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Diduga akan ada pergerakan pembagian uang menjelang pencoblosan pada 17 April 2019.

Petugas lalu bergerak ke hotel pukul 13.30 WIB, dan menangkap caleg bersama tiga orang tim suksesnya tadi. Dari keempatnya, petugas menyita uang Rp 506 juta yang disimpan dari beberapa wadah.

"Dalam tas ransel ada Rp 380 juta lebih, dalam beberapa amplop ada Rp 115 juta dan di tempat lain ada Rp 10 juta," kata Indra.

Selain uang, petugas juga menyita enam buah telepon seluler. Bahkan beberapa telepon masih berdering ketika ekspos penangkapan oleh Bawaslu berlangsung.

"Adapun tiga pelaku lainnya inisial SA, FEI dan FA," kata Indra.

Indra menjelaskan, semua amplop berisi uang berbeda tertulis nama kecamatan dan kabupaten serta kota di Riau. Apakah sang caleg juga ikut nantinya membagikan uang atau hanya menyuruh tim sukses, Bawaslu masih mendalaminya.

"Masih didalami, nanti diberitahukan perkembanganya ke media," tegas Indra.

2 dari 2 halaman

Paling Besar di Riau

Terpisah, Kepala Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyebut dugaan politik uang sebelumnya juga ditemukan di Kepulauan Meranti dan Kabupaten Kampar. Diapun menyebut dugaan di Pekanbaru ini paling besar nilai uangnya dari dua kabupaten tersebut.

"Tadi saya sudah lihat ke Bawaslu Pekanbaru, kondisinya baik saja," sebut Rusidi.

Apakah DAN bisa dipilih nantinya, Rusidi menyatakan boleh-boleh saja karena itu haknya. Hanya saja nantinya setelah dugaannya terbukti secara pidana dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, ceritanya tentu berbeda.

"Bisa dibatalkan sebagai caleg dan digugurkan kalau terpilih, kalau terbukti pidananya," ucap Rusidi.

Tanpa adanya temuan ini, Rusidi menyatakan Bawaslu tetap memperkuat patroli politik uang jelang pencoblosan. Kepada masyarakat yang menerima atau mencurigai dugaan politik uang, Rusidi menghimbau melaporkan ke pihak berwenang.

"Masyarakat kalau menerima laporkan siapa yang memberi, penerima tidak dipidana. Sementara untuk caleg diminta jangan melakukan, sudah ada contohnya," tegas Rusidi.