Liputan6.com, Medan- Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara (Sumut) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menangkap calon legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra berinisial DRG dan tiga orang tim suksesnya, masing-masing berinisial MHA (37), KT (18), FL (55). DRG adalah caleg untuk DPRD Provinsi Sumut daerah pemilihan 8 dan diduga melakukan politik uang.
Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Deni Kurniawan menjelaskan, kasus politik uang ini terungkap pada Selasa, 16 April 2019, pukul 02.30 WIB di Jalan Sirao, Nomor 07, tepatnya di Posko Relawan milik DRG.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Diketahui adanya aktivitas yang tidak wajar di Posko Relawan Caleg DPRD Provinsi Sumut dari Partai Gerindra nomot urut 5 itu," kata Deni.
Advertisement
Baca Juga
Polisi lalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli, selanjutnya mengikuti sepeda motor yang keluar dari Posko relawan yang dikendarai MHA, berboncengan dengan KT. Sesampainya di simpang Jalan Sisingamangaraja-Jalan Tandrawana, kendaraan keduanya dihentikan dan ditemukan uang Rp 20 juta pecahan Rp 20 ribu dalam jok motor.
Pengakuan keduanya, uang tersebut diambil dari posko relawan dan diserahkan FL, kemudian dibawa ke posko tersebut. Kepada petugas, DRG mengaku menyerahkan uang itu ke FL sebesar Rp 60 juta untuk pemilihan dirinya sebagai caleg.
Setelah itu, petugas mencari FL hingga akhirnya ditemukan sedang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya FL diamankan dan diperoleh uang tunai sebesar Rp 40 juta.
"Saat diinterogasi, FL membenarkan telah menerima uang dari DRG," ucap Kapolres.
FL mengaku bahwa uang itu rencananya dipergunakan untuk pemenangan DRG pada 17 April 2019. Uang tersebut akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur dengan pemilih 2.400 orang.
"Rencananya, uang yang akan dibagikan setiap orang sebesar Rp 20.000 dengan total Rp 48 juta. Sedangkan Rp 12 juta untuk uang minyak tim yang bekerja di lapangan," Deni menerangkan.
Selain uang tunai, dari posko relawan caleg DRG juga didapati dokumen tanda terima uang kepada FL serta catatan jumlah pemilih dan nama pemilih, serta foto copy KTP pemilih di setiap desa di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur.
"Untuk keempat orang yang diamankan beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan interogasi awal. Selanjutnya akan diserahkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli," tegas Kapolres.
Kerabat Caleg Ditangkap
Sementara itu di Kota Solok, Sumatra Barat, seseorang yang diduga kerabat caleg ditangkap oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin, 15 April 2019. Ia diduga membagikan uang kepada calon pemilih.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen, caleg tersebut bisa dicoret dari daftar caleg jika terbukti melakukan politik uang.
“Kalau proses itu berjalan dan terbukti, tentu ada sanksi yang bisa diterima, bisa dicoret sebagai caleg,” ujar Amnasmen, di Padang, Selasa (16/4/2019).
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, belum mau menyebutkan nama atau inisial caleg yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan politik uang itu.
“Kasusnya sedang diproses di Bawaslu Kota Solok,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Untuk mencegah politik uang dalam masa tenang, Bawaslu Sumbar beserta jajarannya sampai ke tingkat pengawas tempat pemungutan suara dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait melakukan patroli pengawasan antipolitik uang.
Informasi dihimpun, seseorang yang ditangkap melakukan politik uang itu berinisial DE. Dia merupakan pria paruh baya, diduga kerabat caleg perempuan di Kota Solok.
Menurut rilis dari Bawaslu RI, kejadian tersebut terjadi pada Senin pukul 18.30 WIB, tepatnya di Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Seseorang memberikan uang Rp 150.000 di depan Kantor KUA Tanjung Harapan dengan harapan harapan memilih calon. Barang bukti yang didapatkan adalah uang sebesar Rp1.200.000.
Sebelumnya, orang yang ditangkap itu juga memberikan uang kepada saudari I pada Selasa, 9 April 2019, pukul 10.00 WIB di Ampang Kualo, dan Darlis pada Kamis, 11 April 2019, pukul 11.00 WIB, masing-masing sebanyak Rp 150.000.
Advertisement