Sukses

Gagalnya Penyelundupan Ribuan Bayi Lobster Seharga Rp 3,5 Miliar

TNI AL Palembang menemukan puluhan ribu bayi lobster ilegal di perairan Jambi.

Liputan6.com, Palembang - Penyelundupan satwa perairan Sumsel-Jambi kembali digagalkan oleh penegak hukum di Pulau Sumatera.

Kali ini puluhan ribu bayi lobster diamankan Pos Pengamat dan Pos Keamanan Laut Terpadu (Posmat) TNI Angkatan Laut (AL) Nipah Panjang, di bawah Jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang.

Sebanyak 20.000 baby lobster yang disimpan di dalam kotak styrofoam, ditemukan di dalam speedboat 40 PK. Puluhan ribu bayi lobster ditemukan di alur Sungai Lokan, Tanjung Jabung Timur Jambi, pada Senin (15/4/2019) Pukul 22.30 WIB.

Komandan Lanal Palembang Letkol Laut Saryanto mengatakan, ditemukan lima kotak berisi bayi lobster jenis mutiara jumlah 10.000 ekor dan lima kotak berisi 10.000 baby lobster jenis pasir.

“Puluhan ribu bayi lobster ini ditaksir dijual seharga Rp 3,5 miliar. Kotak berisi bayi lobster ini ditemukan di speedboat yang ditinggalkan pemiliknya, yang kabur menggunakan speedboat lainnya,” katanya, Selasa (16/4/2019).

Awalnya tim TNI AL Palembang melakukan patroli di alur Sungai Lokan, Tajung Jabung Timur, Jambi, pada hari Senin sekitar pukul 22.30 WIB. Lalu tim mendeteksi adanya speedboat 40 PK yag melintas.

Saat didekati oleh tim TNI AL Palembang, pemilik speedboat langsung kabur dan meninggalkan satu unit speedboat di tengah perairan.

Diduga karena ada aktifitas ilegal, tim Posmat TNI AL Nipah Panjang langsung memeriksa speedboat yang ditinggalkan tersebut.

“Petugas menemukan barang bukti tersebut dan pemilik berhasil kabur. Barang bukti ini langsung diserahkan ke Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu di Jambi,” ungkapnya.

Diduga dua jenis bayi lobster seharga miliar rupiah ini akan dikirim dan diperjualbelikan ke luar negeri. Barang bukti ini juga diduga didatangkan dari area di Tanjabtim Jambi.

Video Terkini