Liputan6.com, Maluku Utara Kepolisian Daerah Maluku Utara mewaspadai kabupaten ynag masih mimim penerangan dalam pemilu tahun ini. Untuk mengatasinya, Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Suroto minta setiap kapolres bekoordinasi dengan KPU Malut untuk meminta bantuan wali kota dan bupati, mengantisipasi penerangan di daerah yang belum teraliri listrik.
Suroto menambahkan pelaksanaan pemilu kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena dilakukan secara serentak. "Ada lima kertas suara yang memerlukan waktu untuk mencoblos, maka pemda setempat bisa menyiapkan penerangan di setiap TPS," katanya, katanya, Selasa (16/4/2019), seperti yang dilansir dari Antara.
Polda Maluku Utara juga menjamin pelaksanaan pemilu di wilayah hukumnya berjalan secara aman dan demokratis.
Advertisement
Jaminan keamanan diberikan kepada masyarakat, agar tetap bisa memilih dengan aman, tentram, damai, untuk mencoblos pilihannya sesuai dengan hati nurani.
Baca Juga
Kepolisian Daerah Maluku Utara menyebutkan pemetaan TPS di daerahnya terbagi menjadi dua yakni TPS rawan dan kurang rawan.
Kata Suroto, TPS rawan, akan disiapkan dua anggota polisi dan dua orang linmas dalam satu TPS. Sementara TPS kurang rawan disiapkan satu anggota polisi untuk dua TPS.
Untuk mengantisipasi kerawanan, Polda Maluku Utara menggeser BKO pengamanan pada enam polres jajaran yaitu Polres Tidore Kepulauan, Polres Halmahera Barat, Polres Halmahera timur, Polres Halmahera Utara, Polres Halmahera Selatan, dan Polres Kepulauan Sula.
Sedangkan, untuk BKO Dalmas Samapta Polda Malut telah disiapkan di lima Polres jajaran dan BKO PHH Brimob Polda Malut, masing-masing satu peleton siaga di 10 kabupaten dengan perbantuan TNI.
"Kami kekurangan personel yang ada di setiap polres dalam pemilu. Maka dari itu, dari kesatuan Korem memberikan BKO personel ke jajaran, dengan penempatan 1.420 personel dibagi 10 kabupaten/kota di antaranya, Sula, Halsel, Tidore, Haltim, Halbar dan Halut," ujarnya.
Sedangkan, Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa bakal menindak tegas setiap oknum pelaku yang kedapatan mengacaukan kondisi keamanan, serta ketertiban umum selama pelaksanaan pemilu 17 April 2019. Mantan Kakor Lantas Polri ini akan menindak tegas setiap pengacau, atau orang yang berani membuat kamtibmas terganggu, dengan ancaman dua tahun penjara serta denda Rp24 juta.
"Mengganggu orang coblos, intimidasi dan pelanggaran lainnya itu tidak boleh dan yang bikin kacau akan kita tangkap," tegasnya.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih sebagai warga negara yang baik, serta menjaga kedamaian. "Ini kan pesta demokrasi. Namanya juga pesta dan itu harus senang, ceria, dan bukannya tegang. Ikuti semua petunjuk-petunjuk yang sudah diberikan," ujarnya.
Ia mengingatkan, beda pilihan merupakan hal yang biasa sebab perbedaan bukan hanya terjadi pada saat Pemilu, tetapi di mana saja sehingga perbedaan itu harus dijadikan untuk penambah kerukunan.
Â
Temuan 100 Juta Bawaslu Papua
Bawaslu Provinsi Papua menyelidiki dugaan politik uang yang ditemukan polisi saat melakukan razia nakoba pada salah satu hotel di Kota Jayapura.
Dalam razia itu ditemukan uang Rp100 juta disertai kartu nama salah seorang caleg DPR RI dapil Papua.
Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang menerangkan dalam penggeledahan razia yang dilakukan oleh polisi, ditemukanlah barang bukti itu.
"Polda Papua menyerahkan barang bukti ke Polresta Jayapura dan polisi menyerahkan kepada Bawaslu," kata Amandus.
Atas temuan ini, Bawaslu Papua telah menggelar pertemuan dengan Gakkumdu pada Selasa (16/4/2019).
"Kami masih menyelidiki temuan ini, sebab saat ditemukan uang Rp 100 juta disertai dengan kartu nama caleg, tak didampingi Bawaslu. Temuan ini dijadikan informasi awal oleh Gakkumdu," kata Amandus.
Kapolda Papua, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan kasus temuan uang Rp 100 juta telah diserahkan ke Bawaslu. Pihaknya mengaku belum dapat menyimpulkan apapun dalam kasus ini.
Â
Simak video menarik berikut ini:
Advertisement