Sukses

Nasib Pasutri Terduga Pembagi Amplop Pemenangan Caleg di Banyumas

Bawaslu Banyumas tengah mendalami dugaan politik uang yang melibatkan suami istri ini.

Liputan6.com, Banyumas - Bagi warga sekitar, pasangan suami istri asal Kecamatan Gumelar Banyumas, sebut saja berinisial A dan AB, dikenal sebagai aktifis partai besar. Kegiatannya tak jauh-jauh dari urusan pemenangan dalam berbagai helatan politik.

Pun, di Pemilu 2019 ini. Pasutri ini bak dua sejoli andalan seorang calon anggota legislatif (caleg) yang maju pada pemilu kali ini.

Tetapi, kali ini mereka apes dan mesti berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka, diduga membagikan amplop yang diduga kuat sebagai praktek politik uang alias money politics.

Dua-duanya kedapatan membagikan amplop berisi uang yang diduga untuk memenangkan caleg tertentu. Si suami dilaporkan membagikan amplop berisi uang yang disertai dengan kartu nama atau tanda pengenal caleg, adapun istrinya kedapatan melakukan politik uang pada hari H pemungutan suara, Rabu 17 April 2019.

“Yang perempuan pada pagi hari sebelum pencoblosan. Yang laki-laki sehari sebelumnya. Ternyata keduanya suami istri,” kata Ketua Bawaslu Banyumas, Miftahudin, Kamis, 18 April 2019.

Miftahudin mengatakan, Bawaslu menduga keduanya sebagai pelaku politik uang. Bawaslu juga telah menyita barang bukti uang dari keduanya, atau diduga berasal dari keduanya.

Saat ini, Bawaslu Banyumas tengah mendalami dugaan politik uang yang melibatkan suami istri ini. Selanjutnya, Bawaslu akan membawa kasus ini dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Banyumas.

 

 

2 dari 2 halaman

6 Dugaan Politik Uang Pemilu 2019 di Banyumas

Jika dalam rapat Gakumdu diputuskan untuk ditindaklanjuti, maka Bawaslu akan melakukan tahapan selanjutnya, yakni tahap klarifikasi dan penidakan.

“Jadi tahapannya, temuan dari Bawaslu itu akan dibawa ke rapat Gakumdu, untuk kita plenokan, apakah kita itu layak ditindaklanjuti atau tidak,” dia menjelaskan.

Secara keseluruhan Bawaslu Banyumas bakal menindaklanjuti enam dugaan praktek politik uang atau yang terjadi di Banyumas sepanjang hari tenang hingga hari H pemungutan suara Pemilu atau antara 14 April-17 April 2019.

Enam kasus tersebut terjadi di empat kecamatan, meliputi Gumelar, Jatilawang, Purwojati, dan Kecamatan Tambak. Dari enam kasus itu, Bawaslu menyita berbagai barang bukti, mulai duit hingga barang pemberian yang diduga kuat sebagai praktek politik uang.

“Kami menemukan, sejumlah dugaan politik uang ya, yang terjadi di empat kecamatan. Itu jumlah total sebanyak kira-kira Rp 10 juta uang,” dia mengungkapkan.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 5 juta. Kemudian sisanya terdiri pecahan antara Rp 20 ribu – Rp 50 ribu, yang sudah berada dalam amplop dan disertai dengan kartu nama calon anggota legislatif (caleg) tertentu dari partai berbeda.

“Ada juga caleg yang membagikan baju koko yang diduga kuat sebagai politik uang,” ucapnya.

Saat ini, Bawaslu tengah mendalami enam kasus ini dan akan segera membawanya ke rapat pleno Sentra Gakumdu Banyumas. Rencananya, pada Sabtu (20/4) kasus-kasus dugaan politik uang ini akan diplenokan.

“Sehari dua hari ini akan kami plenokan di Sentra Gakumdu,” ujarnya.

Miftahudin menerangkan, layak dan tidaknya sebuah dugaan politik uang untuk ditindaklanjuti ke penegakan hukum tergantung pada bukti dan saksi. Gakumdu memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk memutuskan apakah kasus-kasus tersebut layak dilanjutkan atau tidak.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: