Liputan6.com, Bandung - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta kembali digelar di PN Bandung, Selasa (23/4/2019). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya menyampaikan nota keberatan atau pledoi.
Dalam kasus ini ada 7 terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), dan Aldiansyah (21). Mereka dituntut JPU Kejari Bandung dengan hukuman beragam dari 7 hingga 11,5 tahun penjara.
Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum terdakwa meminta kliennya dibebaskan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai kliennya tak terbukti bersalah atas perbuatan penganiayaan.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan melihat rangkaian jalannya persidangan, keterangan saksi, serta keterangan para terdakwa, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," kata Dadang.
Dadang juga menyatakan pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dalam kasus ini. Serta memohon agar nama baik mereka dikembalikan.
Ada beberapa hal rancu terkait alasan fakta persidangan. Menurut Dadang, perbuatan itu tidak dilakukan semata-mata oleh para terdakwa yang disidangkan. Seperti, pengeroyokan Haringga Sirla dilakukan oleh lebih dari 30 orang.
"Dalam persidangan terungkap yang ikut melakukan pengeroyokan kepada korban Haringga Sirla kurang lebih dari 30 orang. Sehingga para terdakwa dalam perkara ini keberatan dijadikan para pelaku sedangkan pelaku lain masih bebas berkeliaran di luar tanpa proses penangganan lebih lanjut," ujarnya.
<p><em><strong>* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 <a href="https://www.liputan6.com/pages/quick-count-pilpres-2019">di sini</a></strong></em></p>
Terbawa Emosi
Dadang juga menilai perbuatan pengeroyokan itu dilakukan tidak dalam unsur kesengajaan. Menurutnya, para terdakwa terbawa emosi setelah melihat adanya keributan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
"Jadi, para terdakwa tidak mengetahui siapa yang memulai memicu pengeroyokan kepada korban," katanya.
Selain itu, Dadang menilai dari berbagai saksi yang dihadirkan hanya ada satu orang yang melihat langsung salah satu terdakwa yakni Aditya Anggara yang melakukan pengeroyokan. Mengacu pada undang-undang, satu orang saksi tidak bisa dijadikan saksi.
"Azas ini menjelaskan berkaitan dengan kesaksian harus didukung dengan keterangan saksi lain yang melihat para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. KUHAP secara tegas mengharuskan setidaknya lebih dari satu orang saksi yang sah untuk menunjukkan kesalahan tersangka atau para terdakwa," jelasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement