Liputan6.com, Sampang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akan melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tiga TPS di Kecamatan Banyuates dan Camplong.
Namun, jadwal PSU diundur sehari dari semula tanggal 24 ke 25 April karena kendala logistik PSU yang belum ada. "Logistik masih akan diambil ke KPI Jatim, jadi sebaiknya diundur agar lebih maksimal," kata Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Sampang, Addy Imansyah, melalui sambungan telepon, Selasa, 23 April 2019.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Addy, temuan surat suara sudah tercoblos menjadi penyebab utama digelarnya PSU di dua TPS Kecamatan Banyuates. Ada PSU di Kecamatan Camplong karena penempatan TPS dan tata cara pencoblosan tidak sesuai dengan azas jujur dan adil dalam pemilu.
"Jadi, kadar pelanggaran berbeda tiap TPS, maka pelaksanaan PSU pun berbeda-beda tiap TPS," ujar Addy.
Data KPU Sampang merinci tiga TPS yang akan menggelar PSU, yaitu TPS 3 Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, dengan jumlah 116 pemilih. Kemudian TPS 6 Desa Madupat, Camplong, dengan 238 pemilih. Serta, TPS 9 Desa Rabasan, Camplong dengan 234 pemilih.
Addy menuturkan untuk TPS 3, PSU hanya untuk suara pemilu DPRD kabupaten/kota karena ada temuan surat suara dicoblos duluan. TPS 6 hanya surat suara Pilpres karena ada oknum KPPS mencoblos sendiri beberapa lembar surat suara untuk salah satu capres.
"Sementara PSU TPS 9 untuk semua surat suara karena penempatan TPS tidak jurdil," ungkap Addy.
Addy menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan PSU maksimal digelar 10 hari setelah pemungutan suara atau pada 27 April nanti. Namun, KPU memilih menggelar lebih awal agar hasil PSU bisa mengikuti rekapitulasi suara di kecamatan.
Â
Simak video pilihan berikut ini: