Sukses

Kasus Dugaan Suap Proyek, Tiga Pejabat Bulukumba Diperiksa Maraton

Kejati Sulsel periksa maraton tiga pejabat Kabupaten Bulukumba terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp 49 miliar

Liputan6.com, Makassar Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa maraton sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan kasus dugaan suap proyek senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin mengatakan untuk hari ini, selain mengambil keterangan pelapor, tim penyidik juga memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemkab Bulukumba Andi Zulkifli, Kepala Seksi Operasi Jaringan Pemanfaatan Air Dinas PSDA Pemkab Bulukumba Ansar, dan seorang Kepala Bagian Persuratan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba.

"Mereka jalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.30 wita tadi," kata Salahuddin, di ruangan kerjanya, Rabu (24/4/2019).

Mengenai materi pemeriksaan terhadap ketiga pejabat Pemkab Bulukumba tersebut, Salahuddin enggan merincinya.

"Itu tidak mungkin kami beberkan. Yang jelas pemeriksaan ketiganya masih sekaitan dengan substansi perkara yang sedang diselidiki," ujar Salahuddin.

Terhitung sejak kasus dugaan suap proyek tersebut dialihkan penanganannya dari Bidang Intelijen Kejati Sulsel ke Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, diketahui sudah ada lima orang saksi yang telah diambil keterangannya.

"Kalau tidak salah sudah lebih dari lima orang yang dimintai keterangannya. Ada dari pihak aparat sipil negara (ASN) hingga pihak swasta sendiri," jelas Salahuddin.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi mengatakan tim saat ini masih memaksimalkan penyelidikan guna memperkuat alat-alat bukti.

Ia berharap masyarakat bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sementara dimaksimalkan oleh tim. Selain mendalami keterangan para saksi dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap proyek tersebut, tim juga berupaya menggandeng ahli dalam pengusutan tuntas kasus ini.

"Dalam pengusutan kasus ini, tim menggunakan teknik obat nyamuk sehingga agak lambat tapi pasti," terang Tarmizi.

Ia juga mengaku mendukung tim penyidik bidang Pidana Khusus secepat mungkin meningkatkan status penanganan kasus dugaan suap proyek senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba tersebut naik ke tahap penyidikan.

Di mana kasus yang diduga melibatkan Bupati Bulukumba itu, sebelumnya telah resmi dilimpahkan penanganannya dari bidang Intelijen Kejati Sulsel ke bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel.

"Saya sangat sepakat kasus itu segera diterbitkan sprindik dan penyelidikannya dimaksimalkan agar segera naik ke tahap berikutnya," kata Tarmizi.

Ia mengatakan sejak awal kasus dugaan suap proyek tersebut, tak hanya mendapat perhatian masyarakat dan berbagai lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel, tapi juga menjadi atensi pihaknya.

"Hampir setiap saat masyarakat dan para LSM mempertanyakan perkembangan kasus dugaan suap proyek tersebut. Sehingga menjadi motivasi kita untuk segera memberikan kepastian hukum," terang Tarmizi.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus Dugaan Suap Proyek Senilai Rp 49 M di Bulukumba

Diketahui, proses penyelidikan kasus dugaan suap proyek senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba resmi diserahkan penuh penanganannya oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Setelah tiga bulan lebih ditangani oleh bidang Intelijen Kejati Sulsel.

Kasus yang dikabarkan melibatkan Bupati Bulukumba tersebut, awalnya dilaporkan resmi oleh Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel.

Bahkan mereka terhitung ketujuh kalinya berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menagih kejelasan penanganan kasus yang mereka laporkan itu.

Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mengatakan unjuk rasa yang dilakukan pihaknya semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp 49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

"Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal Pemerintah Pusat tersebut menjadi viral di media sosial, facebook," kata Yani dalam orasinya kala itu.

Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial itu sangat jelas. Di mana oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 49 miliar.

Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.

"Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp 100.000 dan pecahan Rp 50.000," ungkap Yani.

Seharusnya kata dia, penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Melainkan tegas Yani, demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindak lanjuti dengan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada oknum ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.

"Kami juga sudah laporkan secara resmi bahkan membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud," Yani menandaskan.