Liputan6.com, Banten - Ayah Saidi Putra, warga Badui menangis saat menyampaikan pesan masyarakat Badui di hadapan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Ayah Saidi bertahun-tahun sejak 2007 tak pernah lelah menyampaikan harapan Suku Badui Dalam dan Luar, agar diberi perlindungan hukum desa adat, melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau masalah desa adat, dari 2007 sampai saat ini belum begitu jelas. Karena banyak yang nimprung," kata Ayah Saidi saat ditemui Liputan6.com di sela-sela Seba Badui, di Museum Negeri Banten, Kota Serang, Minggu (5/5/2019).
Advertisement
Begitupun permintaan tambahan lahan pertanian. Seiring bertambahnya penduduk Suku Badui Dalam dan Luar, lahan pertanian semakin sempit.
Lahan Suku Badui seluas 5.138 hektare, untuk permukiman dan pertanian. Penduduk Badui kini mencapai 7.000 Kepala Keluarga (KK). Sekitar 50 persennya memilih menggarap lahan pertanian di luar perkampungan Badui. Ditambah, maraknya perambahan hutan yang terus merangsek hingga permukiman Badui.
"Untuk lahan setiap kita cerita, pasti direspon. Tapi hasilnya enggak ada, enggak ada buktinya," ujarnya.
Â
Janji Lagi
Mendapat keluhan dan masukan warga Badui, Wahidin Halim lagi-lagi menjanjikan akan memberikan perlindungan hukum melalui Perda.
"Untuk Perda desa adat Provinsi (Banten) boleh bikin, enggak harus nunggu (pemerintah) pusat. (Suku Badui) Harus kita pertahankan, jangan sampai punah," ujar Wahidin Halim.
Sedangkan terkait penambahan luas lahan pertanian, Wahidin Halim tidak memastikan untuk memberikannya.
"Jangan sampai tambang emas masuk ke Badui, punah nanti Baduy. Minta hutan (tambahan lahan pertanian), coba kita lihat masih ada enggak hutannya," katanya.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement