Liputan6.com, Bandung - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut empat anak buah Neneng dengan hukuman 6 tahun penjara.
Jaksa meyakini Neneng bersalah dalam perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Sidang lanjutan kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neneng Hasanah Yasin pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 4 bulan penjara," kata jaksa KPK, Yadyn.
Selain itu, terdakwa Neneng juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah usai menjalani masa hukuman.
Jaksa menyebutkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa Neneng Hasanah antara lain, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan, dan memgembalikan uang kepada negara.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindakan korupsi di lembaga pemerintahan," ujar Yadyn membacakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain hukuman pidana, Neneng Hasanah Yasin juga diminta mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp318.416.353. Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu.
Empat Terdakwa ASN Dituntut 6 Tahun
Adapun empat anak buah Neneng juga dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dalam perkara ini.
Mereka adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Sahat dan Dewi juga diminta untuk mengembalikan uang ke kas negara. Sahat diminta mengembalikan uang Rp50 juta. Sedangkan Dewi Rp 80juta. Jika tidak dikembalikan, ada hukuman pidana selama 6 bulan bagi Sahat dan 7 bulan untuk Dewi.
Seperti diketahui, semua uang suap itu diyakini jaksa berasal dari empat terdakwa sebelumnya yang telah divonis yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng Cs.
Pada sidang yang dijadwalkan Rabu (15/5/2019) mendatang, Pengadilan Tipikor akan kembali menggelar persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa KPK.
"Majelis hakim sepakat untuk memberikan kesempatan terdakwa dan penasihat hukum waktu satu minggu untuk pledoi," ujar majelis hakim Tardi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement