Liputan6.com, Pekanbaru- Kabar pemecatan Ustaz Abdul Somad sebagai dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) di Pekanbaru beredar luas di masyarakat. Penyebabnya adalah pertemuan ustaz kebanggaan Riau ini dengan salah satu calon presiden sebelum hari pencoblosan.
Kabar pemecatan UAS ini dibantah Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin. Meski demikian, dia mengakui memang ada surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pertemuan UAS dengan salah satu calon presiden.
"Surat itu berisi tentang permintaan klarifikasi dari KASN terkait sikap UAS. Surat itu diterima tanggal 2 Mei lalu, saat ini kami berupaya menghubungi tapi belum bisa dihubungi," sebut Akhmad, Rabu (8/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Akhmad tak menampik surat KASN itu kini beredar luas di kalangan masyarakat. Namun ditegaskan Akhmad, surat itu tidak ada kaitannya dengan pemecatan UAS.
Sebagai rektor, Akhmad menyebut tidak memiliki niat untuk mencopot UAS sebagai dosen. Dia mengaku akan mempertahankan UAS karena merupakan dosen berprestasi.
"Dia itu aset bangsa, tidak ada niat kami mengusulkan pemecatan. Masalah pilihan itu haknya karena saat itu beliau lagi cuti," tegas Akhmad.
Terkait diterimanya surat itu, Akhmad menyebut pihaknya terus berupaya menghubungi UAS. Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke lembaga yang sering mendampingi UAS berdakwah, Tafaqquh, pada 6 Mei lalu.
"Kami juga berupaya menghubungi via telfon dan WhatsApp, meski belum ada jawaban. UAS belum bisa dikontak, makanya belum bisa klarifikasi ke beliau," kata Akhmad.
UAS Sekolah di Sudan
Menurut Akhmad, KASN memberi waktu 14 hari kerja kepada UIN agar bisa mengklarifikasi UAS. Selama itu pihaknya akan berusaha keras menghubungi UAS.
Sejatinya, tambah Akhmad, UAS tengah mengambil cuti belajar untuk menyelesaikan studi program doktor (S3) konsentrasi Al-Sunnah wa Ulumum Hadits di Omdurman Islamic University, Khartoun, Sudan.
"Saya sendiri yang memberikan izin cuti kepada beliau," tuturnya.
Akhmad memperlihatkan surat izin belajar melalui SK Pemberian Tugas Belajar, Nomor: B-5648 /SJ/BII.4/Kp.02.3/08 /2018. Masa tugas belajar diberikan selama enam semester terhitung tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan 2020/2021.
"Secara administrasi, beliau sedang masa belajar menyelesaikan studi S3 di Sudan," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement