Liputan6.com, Cirebon - Iwan Adi Sucipto Pattiwael pelaku pembuat video berisi hasutan, ujaran kebencian, adu domba, dan hoaks mengaku akan bertindak kooperatif kepada pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Iwan, Ibrahim mengatakan, proses pemeriksaan berjalan lancar. Ia menyebut, kliennya semata-mata hanya memberi semangat untuk tetap berdoa agar Prabowo menang dalam kontestasi Pilpres 2019.
Advertisement
Baca Juga
"Pemeriksaan lancar dari jam 2 malam sampai jam 9 pagi, dan klien saya menjawab sesuai apa yang ditanyakan petugas," kata Ibrahim, Senin (14/5/2019) malam.
Alasan Iwan membuat dan menyebarkan video yang dinilai bernada hasutan itu karena terbawa suasana. Malah ia mengklaim apa yang disampaikan Iwan adalah upaya pembinaan kepada umat khususnya pendukung pasangan capres nomor urut 02.
"Klien saya ustaz di Cirebon saya menyampaikan semua adalah produk politik jadi terima saja. Saya sarankan ikuti saja kemauan penyidik nanti dan saya akan kawal klien saya," kata Ibrahim.
Dia mengungkapkan, selama ini Iwan bergabung dalam relawan dan timses pasangan capres 02. Pada prosesnya, Iwan bergabung dengan tim ulama di BPN dan aktif memberikan tanggapan dari pola pikirnya sendiri.
Siap Tanggung Jawab
Ibrahim mengaku video tersebut dibuat sendiri oleh pelaku. Oleh karena itu, saat pemeriksaan Iwan mengaku sempat meminta maaf.
"Ada rasa penyesalan dalam diri klien saya, hanya saja kata petugas sudah terlambat. Kalau saja video tersebut langsung dihapus dan tidak viral mungkin masih bisa. Tapi klien saya mengaku tanggung jawab atas perbuatannya," kata Ibrahim.
Dalam upaya mengawal kasus tersebut, Ibrahim akan meminta bantuan kepada BPN untuk menurunkan tim kuasa hukum.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum BPN. Responnya adalah Iwan dan kuasa hukum tetap kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.
"Klien saya pengasuh pondok pesantren, punya majelis talim yang rata-raya pendukung 02. Perkataan beliau tak bermuatan pelanggaran hukum hanya berkaitan dengan UU ITE saja," kata Ibrahim.
Seperti diketahui, Iwan Adi Sucipto Pattiwael pelaku pembuat video berisi hasutan, ujaran kebencian, adu domba dan hoaks tentang ulang tahun PKI tanggal 22 Mei 2019 yang bertepatan dengan hari terakhir rekapitulasi yang digelar KPU.
Perkataan Iwan di dalam video tersebut diduga provokatif mengadu domba instansi TNI-Polri. Oleh polisi, Iwan dijerat dijerat Pasal 45 A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement