Liputan6.com, Bandung - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengaku menerima uang terkait proyek perizinan Meikarta. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng meminta majelis hakim untuk memberi hukuman ringan atas perkara suap Meikarta.
Neneng membacakan pledoi tersebut pada Rabu (15/5/2019). Dia mengatakan, dalam perkara tersebut sudah kooperatif kepada penyidik. Bahkan sejak proses penyidikan hingga persidangan, dirinya tetap mengakui perbuatan menerima uang.
"Tidak ada sedikitpun dalam benak saya untuk ingkar, baik ketika diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa. Sejak proses penyidikan, saya telah memberikan informasi sesungguhnya kepada penyidik," ujar Neneng.
Advertisement
Baca Juga
Neneng yang diduga menerima uang suap sebesar Rp10 miliar dan SGD90 ribu dari Lippo Group untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
"Saya pernah mengatakan langsung, saya akan bersikap konsisten di persidangan nanti. Saya mengakui perbuatan saya yang telah ikut-ikutan menerima uang. Saya telah mengembalikan uang sebagai bentuk kooperatif dalam pemeriksaan perkara ini," kata Neneng.
Menurut Neneng, sikap kooperatifnya dengan mengakui segala perbuatan diharapkan akan mengurangi hukuman dari majelis hakim. Selain itu, dia juga menginginkan agar penyidikan hingga persidangan perkara itu berjalan lancar.
"Semua dilakukan agar memohon hukuman seringan-ringannya atas perbuatan yang saya lakukan. Semoga majelis mempertimbangkan hal itu," kata Neneng.
Alasan meminta hukuman diringankan karena dia merasa berat apabila harus berlama-lama meninggalkan keluarga. Apalagi, keempat anaknya masih kecil.
"Anak saya yang pertama 6 tahun, anak kedua 5 tahun, anak ketiga 1 tahun, dan Fauzia berusia 26 hari. Ini pukulan berat jauh terpisah dengan mereka di saat seperti sekarang ini, saat golden age mereka. Tentu ini membuat efek jera untuk saya agar tidak mengulangi lagi dan memperbaiki perbuatan saya dikemudian hari," kata Neneng sambil menitikan air mata.
Dituntut 7,5 Tahun Bui
Pada kesempatan itu, Neneng juga memohon maaf atas segala perbuatannya.
"Saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada seluruh staf di Pemkab Bekasi dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Ini jadi pengalaman paling berharga untuk saya introspeksi menjadi lebih baik. Mohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya," kata Neneng.
Sebelumnya, jaksa menuntut Neneng dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Neneng bersalah dalam perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Selain itu, empat anak buah Neneng juga dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dalam perkara ini.
Mereka adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Masing-masing terdakwa juga turut menyampaikan pledoinya di dalam persidangan.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement