Liputan6.com, Bandung - Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih, Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi, dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun sesuai aturan, selang beberapa menit dilantik, Sunjaya yang berstatus sebagai terdakwa dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon, langsung diberhentikan sementara.
Pelantikan Sunjaya-Imron oleh Ridwan Kamil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024 digelar di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat, (17/5/2019).
Sunjaya langsung diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut sampai proses hukum yang dijalaninya selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Advertisement
Baca Juga
Adapun wakilnya, Imron Rosyadi ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan tugas Bupati Cirebon. Imron ditunjuk melalui keputusan dari Kemendagri yang dibacakan dalam pelantikan tersebut.
Ridwan Kamil menjelaskan, pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7). Aturan itu menyatakan dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati.
"Pertama, ini (dilantik) sesuai prosedur, hak politiknya masih berlaku sebelum inkrah dan sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri hak politiknya karena waktu sudah selesai pilkada dan sebuah prosedur yang dikonsultasikan dengan KPK, maka tidak boleh ada kekosongan kekuasaan," kata Ridwan Kamil usai pelantikan.
Sebelumnya, penjabat sementara yang ditunjuk ialah Dicky Saromi. Namun, setelah waktunya memadai dan kondusif, maka hak politik Sunjaya diberikan dulu (dilantik) kemudian setelah itu diberhentikan sementara.
"Dan untuk melaksanakan proses hukum yang berlaku maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong lagi setelah pemberhentian ini ada Plt bupati," jelas Ridwan.
Jika sudah ada keputusan inkrah, Pemprov Jawa Barat akan melantik Plt Bupati Cirebon menjadi bupati definitif.
"Dulu juga Pak Mendagri pernah melakukan hal yang sama di berbagai daerah, jadi saya kira kita proporsional bahwa proses ini harus dilalui. Ada ketidaknyamanan pasti ya, tapi prosedur aturan dan hukumnya harus dilalui dan saya titip ke warga Cirebon untuk mendukung Plt yang mungkin juga nanti kalau inkrah menjadi bupati definitif untuk pertama tidak terulang lagi peristiwa yang terjadi di sana fokus ke masa depan," ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, sesuai arahan Mendagri dan KPK, maka pihaknya akan memberikan atensi khusus kepada pemerintahan Kabupaten Cirebon.
"Bimbingan-bimbingan sehingga Cirebon harus kita pastikan lancar tidak ada rongrongan tidak ada hal-hal negatif yang mengganggu jalannya pemerintahan," ujarnya.
Seperti diketahui, pasangan Sunjaya-Imron memenangkan pemilihan bupati Cirebon pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 lalu. Keduanya diusung oleh partai tunggal, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hanya dalam perjalanannya, setelah memenangkan pilkada, Sunjaya yang merupakan petahana, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK sebelum dilantik untuk jabatan bupati periode keduanya. Menyusul OTT, Sunjaya kemudian ditahan oleh KPK dan sampai sekarang tengah menjalani proses persidangan untuk kasus dugaan korupsi.
Adapun pelantikan ini dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019. Namun, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu 2019, pelantikan dilaksanakan pascapemilu.
Alasan Dilantik di Gedung Sate
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar Dani Ramdan menjelaskan, proses pelantikan Sunjaya sudah sesuai aturan.
"Atas persetujuan dari majelis hakim pengadilan tipikor. Jadi ada penetapan pengadilannya untuk diizinkan mengikuti pelantikannya hari ini. Setelah ini kembali ke tahanan di Kebonwaru," kata Dani.
Proses tersebut tertuang melalui surat yang disampaikan Sekda atas nama Gubernur ke Pengadilan Tipikor. Kemudian pengadilan berkoordinasi dengan majelis hakim dan jaksa penuntut KPJ.
Terkait pelantikan digelar di Gedung Sate, Dani menerangkan, hal itu sifatnya situasional. "Tergantung situasi dan kondisi, kebetulan di sini kan dekat antara lapas ke kantor gubernur jadi tetap diizinkan di kantor gubernur," jelasnya.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sunjaya berlaku selama ia menjalani proses hukum.
"Selama beliau menjalani proses hukum, maka wakil bupati diangkat jadi Plt bupati. Nanti setelah vonis kalau bersalah maka kita ajukan pemberhentian tetapnya, wakil bupati jadi bupati definitif. Kalau ternyata bebas nanti dipulihkan," ujarnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement