Sukses

Sudah Gagal ke DPRD, 2 Caleg Kendari Berlebaran di Penjara

Kedua caleg itu merupakan terpidana kasus pelanggaran pemilu 2019 terkait sosialisasi kepada sejumlah PNS saat masa kampanye.

Liputan6.com, Kendari - Dua orang calon legislatif atau caleg asal Sulawesi Tenggara, Sulkhani dan Riki Fajar, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kendari, Senin (20/5/2019). Keduanya merupakan terpidana kasus pelanggaran pemilu 2019 terkait sosialisasi kepada sejumlah PNS saat masa kampanye.

Padahal, Sulkhani merupakan caleg asal salah satu partai yang meraih suara terbanyak di Kota Kendari untuk posisi DPRD Propinsi Sultra. Sedangkan Riki Fajar, caleg DPRD Kota Kendari yang lolos usai merebut suara terbanyak di dapilnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim mengatakan keduanya akan menjalani penahanan selama 2 bulan. Terhitung sejak dieksekusi oleh Kejari Kendari, Senin, 20 Mei 2019.

Dia melanjutkan, keduanya menjalani tahanan setelah membayar denda. Denda yang diselesaikan sebesar Rp 5 juta per orang.

"Jadi, empat bulannya sudah mereka selesaikan dengan denda," katanya.

Saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIa Kendari sekitar pukul 15.00 Wita, caleg Sulkhani dan Riki Fajar sempat menghindari pewarta. Tidak sampai setengah menit, keduanya berjalan dari ruangan penyidik ke mobil dengan tenang.

Saat awak media berusaha mengambil gambar, petugas Kejari Kendari sempat menghalangi sorotan kamera wartawan. Petugas dari Kejari Kendari juga langsung menaikkan kaca mobil yang membawa kedua terpidana menuju Lapas.

"Mereka akan berlebaran di penjara," kata Nanang Ibrahim.

2 dari 2 halaman

Terciduk Kampanye kepada PNS

Sulkhani dan Riki Fajar sebelumnya terciduk kampanye oleh sejumlah pesepak takraw, Sabtu (2/3/2019). Saat itu, keduanya tengah duduk di dalam ruang tamu di rumah salah seorang camat.

Warga yang curiga dengan sikap keduanya, langsung menyerobot masuk ke dalam rumah. Saat sampai di ruang tamu, warga menemukan stiker bergambar foto Sulkhani dan Riki Fajar dan data nama-nama warga di wilayah itu.

Warga yang geram karena aksi kampanye keduanya melibatkan ASN, langsung melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Kota Kendari. Beberapa minggu kemudian, kasus ini ditangani di Gakkumdu Polres Kota Kendari.

"Mereka didapati ada di rumah salah seorang warga, ditemani camat setempat. Kami sudah dapat data dan laporannya dari warga yang mendapati mereka," ujar Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, Senin (4/3/2019).

Sahinuddin melanjutkan, video yang beredar saat penggerebekan membuat pihak Bawaslu langsung mengambil langkah tegas. Bawaslu langsung meminta Panwascam dan Pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.

"Sejauh ini kami sudah melakukan sejumlah proses, kami berharap terlapor bisa diproses maksimal sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini: