Liputan6.com, Bandung Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra terbukti menerima suap. Dia divonis majelis hakim hukuman lima tahun penjara atas kasus jual-beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan Sunjaya bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Fuad Muhamadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/5/2019).
"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," lanjut hakim.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sunjaya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan Sunjaya yaitu terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan melakukan KKN dalam proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN dan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu berperilaku sopan dan koperatif selama persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan melawan hukum dan belum pernah dipidana.
Selain pidana kurungan penjara, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sunjaya berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Tidak Lakukan Banding
Berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi dan barang bukti yang menjadi pertimbangan hakim, terdakwa tidak menyangkal perbuatannya.
Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 meminta uang pada sejumlah pejabatnya, salah satunya kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sunjaya Melalui ajudannya, Deni Syafrudin, menerima uang sebesar Rp100 juta untuk mempromosikan Gatot pada Juli 2018.
Setelah hakim membacakan amar putusannya, Sunjaya mengaku tidak akan melakukan upaya banding hukum. "Saya menerima apapun keputusannya. Allah sudah mentakdirkan," kata Sunjaya.
Sementara itu, jaksa KPK pun langsung menanggapi putusan hakim. Jaksa mengambil sikap pikir-pikir atas putusan itu.
Advertisement