Liputan6.com, Medan - Dua pria diamankan petugas kepolisian saat melakukan unjuk rasa atau Aksi 22 Mei di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, Jalan H. Adam Malik Medan.
Kedua pria tersebut langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan karena membawa senjata api dan senjata tajam jenis sangkur.
"Kedua pria ini ditangkap secara terpisah. Pria yang membawa senjata api ditangkap saat hendak masuk ke kerumunan massa aksi," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha, Rabu (22/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan pria yang membawa senjata tajam ditangkap di antara para demonstran Aksi 22 Mei.
Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah kedua pria tersebut merupakan bagian daei peserta aksi atau penyusup.
"Masih kita dalami apakah dua laki-laki ini merupakan penyusup atau bagian dari peserta aksi," kata Kasatreskrim dilansir Antara.
Yudha mengimbau kepada massa aksi agar tidak membawa senjata tajam maupun barang berbahaya lainnya yang dapat mengganggu atau mengacaukan situasi keamanan.
"Apalagi kita khawatirkan rawan provokator, rawan menyulut psikologi massa berubah menjadi beringas. Itu yang kita antisipasi, saran kami jangan bawa sajam. Kalau mau menyampaikan pendapat silahkan," ujarnya
Pantauan di lapangan, setelah menggelar tarawih bersama, hingga saat ini para demonstran Aksi 22 Mei masih bertahan di seputaran kantor Bawaslu Sumut.
Saksikan video pilihan berikut ini: