Liputan6.com, Palembang - Kasus pembunuhan calon pendeta cantik ME (24), di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) masih diusut oleh Subdit III Jatantras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Rekontruksi pembunuhan digelar Polda Sumsel pada hari Selasa (21/5/2019), di lapangan tembak Markas Polda Sumsel. Dua tersangka yaitu NA (20) dan HE (18), melakukan 17 adegan rekonstruksi.
Pembunuhan MEyang terjadi pada Senin (25/03/2019) dini hari, di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, ternyata sudah direncanakan oleh kedua tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Para tersangka yang merupakan buruh kasar di perusahaan sawit di Tempat Kejadian Perkara (TKP), merencanakan aksi pembunuhan karena dilandasi rasa dendam ke korban.
"Kepada keluarga korban, kami juga meminta maaf yang sebesar-besarnya. Kami juga siap dengan hukuman apapun yang akan diberikan," ungkap NA, usai melakukan rekontruksi, saat ditulis Rabu (22/5/2019).
Adegan ulang diawali saat kedua tersangka merencanakan aksi pembunuhan calon pendeta cantik ini, beberapa hari sebelumnya.
Kedua tersangka sengaja menunggu kedatangan korban yang akan melewati TKP. Agar kehadirannya tidak diketahui korban, kedua tersangka bersembunyi di pepohonan dan menutupi wajahnya menggunakan topeng.
Mereka menggunakan kayu besar, untuk menghalangi laju kendaraan korban saat ME datang. NA langsung mengacungkan pisau, sedangkan HE menyeret korban YA, yang dibonceng korban ke dalam hutan.
“Kami menyeret kedua korban ke dalam hutan, lalu mengikat tangan dan kaki kedua korban. YA langsung pingsan,” ungkap tersangka pembunuhan calon pendeta ini.
Ancaman Hukuman Mati
Kedua tersangka langsung melucuti pakaian korban dan melakukan aksi asusila. Mulut ME juga dibekap HE dan mencekik korban hingga meninggal dunia.
Tubuh ME dan YA lalu dipindahkan kedua tersangka masuk ke dalam hutan. Mereka juga mengambil tas, telepon genggam dan sepeda motor korban.
Keesokan harinya, warga mendapati tubuh korban sudah tidak bernyawa. Sementara YA ditemukan selamat namun masih dalam kondisi pingsan.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Junaidi mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
“Korban meninggal dunia karena mulutnya dibekap dan lehernya dicekik tersangka. Mereka kami jerat dengan pasal 365, 338 dan 340 KHUP, dengan ancaman hukuman mati," katanya.
Advertisement