Liputan6.com, Sukabumi - Top 3 Berita Hari Ini, sebelum aksi 22 Mei 2019 rusuh hingga mengakibatkan banyak korban, sekelompok warga di sejumlah daerah mencoba pergi dari kotanya untuk ikut bergabung dengan para peserta aksi di Jakarta.
Atas sejumlah laporan warga, beberapa di antaranya dapat diantisipasi pihak aparat. Salah satunya, rencana belasan remaja asal Sukabumi yang kedapatan akan menjadi peserta aksi 22 Mei di Ibu Kota. Mereka berhasil dirazia saat menumpangi truk tronton.
Kecurigaan polisi menguat saat sepucuk surat dari salah remaja berhasil diamankan. Isinya berbunyi,"Diwakafkan Untuk Agama dan Negara."
Advertisement
Selain di Sukabumi, aksi 22 Mei juga terjadi di Medan, Sumatera Utara. Dua pria yang diduga provokator diamankan petugas saat berada di tengah massa aksi yang berdemonstrasi.Â
Dari tangan keduanya, polisi menyita senjata api dan senjata tajam jenis sangkur.Â
Aksi Mei 2019 juga mempengaruhi negeri berjulul Bumi Serambi Mekkah. koordinator relawan Prabowo Sandi Provinsi Aceh Don Muzakir sebagai tersangka terkait video hasutan dan provokasi ajakan massa ke Jakarta.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:
Â
1. 14 Remaja Diamankan di Sukabumi, Bawa Surat Wasiat dan Rencana Ikut Aksi 22 Mei
Belasan remaja diamankan Polres Sukabumi, Jawa Barat saat operasi penyekatan di sekitar SPBG Benda, Kecamatan Cicurug. Mereka dicurigai dimobilisasi untuk menjadi peserta aksi 22 Mei di DKI Jakarta.
Saat digeledah, ditemukan sepucuk surat wasiat yang isinya Diwakafkan Untuk Agama dan Negara dari salah satu remaja. Dengan barang bukti tersebut polisi langsung mengamankan remaja tersebut untuk dimintai keterangan.
Adapun inisial 14 remaja itu adalah An, Lat, MCA, Ne, Sa, Er, He, Mj, Mi, Le, Al, Alf, Ban dan Mr yang rata-rata usia mereka baru belasan tahun.
2. Saat Polisi Tangkap Pria Pembawa Senjata Api yang Menyusup ke Massa Aksi 22 Mei
Dua pria diamankan petugas kepolisian saat melakukan unjuk rasa atau Aksi 22 Mei di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, Jalan H. Adam Malik Medan.
Kedua pria tersebut langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan karena membawa senjata api dan senjata tajam jenis sangkur. Satu orang yang membawa senjata tajam ditangkap di antara para demonstran Aksi 22 Mei.
Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah kedua pria tersebut merupakan bagian daei peserta aksi atau penyusup.
3. Sebar Video Hasutan dan Provokasi Aksi 22 Mei, Relawan Prabowo Jadi Tersangka
Kepolisian menetapkan koordinator relawan Prabowo Sandi Provinsi Aceh Don Muzakir sebagai tersangka terkait video hasutan dan provokasi ajakan massa ke Jakarta.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 21 Mei 2019. Kasusnya kini ditangani oleh Polda Aceh.
Kapolresta menyebutkan, yang bersangkutan disangka menyebarkan video hasutan dan provokasi kepada masyarakat serta ajakan ke Jakarta untuk aksi 22 Mei.
Tersangka Don Muzakir dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana serta Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan pidana.
Â
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
Â