Liputan6.com, Bandung - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith akhirnya mengakui perbuatannya. Bahar menyesal telah menganiaya dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai habib tersebut.
Pengakuan Bahar disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (23/5/2019). Bahar bersaksi sebagai diperiksa sebagai terdakwa dalam agenda persidangan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Ketua majelis hakim PN Bandung, Edison Muhammad bertanya kepada terdakwa perihal perbutannya telah melanggar hukum atau tidak. “Apakah yang dilakukan oleh saudara benar atau tidak,” tanya hakim.
Bahar menjawab apa yang dilakukannya secara hukum positif adalah salah.
“Kalau menurut hukum positif tidak benar. Sebagai warga negara yang baik, perbuatan saya tidak benar,” jawab Bahar.
Hakim kemudian bertanya apa kesalahan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor itu kepada dua korban.
“Pemukulan dan penganiayaan yang mulia,” kata Bahar.
Sebelumnya, Bahar menganiaya CAJ (18) dan MKU (17). Bahar mendapatkan informasi dari kerabat dekatnya bahwa ada orang yang mengaku-ngaku dirinya akan menghadiri sebuah acara di Bali pada 29 November 2018.
“Kenapa saudara tidak melapor terlebih dahulu? Kita kan negara hukum kenapa tidak melapor?,” tanya hakim.
“Mohon maaf yang mulia, saya jelaskan saja di sini. Beberapa kali kami melapor kepada penegak hukum soal ada orang yang mengaku habib, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Tapi kalau kami terlapor, begitu cepat reaksinya. Sudah hilang kepercayaan kami,” jawab Bahar.
“Apakah saudara menyesali perbuatan,” tanya hakim.
“Wallahualam. Allah yang maha tahu. Kalau saya bilang menyesal tapi hati tidak dan sebaliknya….,” kata Bahar.
Hakim lantas memberi kesempatan Bahar untuk menjawab pertanyaan. “Ini penting dalam putusan. Saya berikan kesempatan, apakah menyesal?,” tanya hakim.
“Atas penganiayaan dan pemukulan iya saya menyesal yang mulia,” kata Bahar.