Liputan6.com, Karawang - Dua orang yang diduga anggota geng motor, berinisial SP (20) dan DM (20) warga Dusun Kedungsari, Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap Muhktar (19) warga Pancawati, Klari, Karawang.
Kapolsek Klari, Kompol Relisman Nasution mengatakan, sebelum kejadian kedua pelaku hendak makan sahur, tetapi di jalan raya depan salah satu lokasi pemancingan, di Dusun Bakan Jati, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang.
Pelaku SP dan DM ditegur korban sebab membawa sepeda motor secara ugal-ugalan dengan suara kenalpot yang bising.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku merasa tersinggung dan langsung mengeroyok korban, pelaku SP membacokan sebilah celurit, sedangkan DM membacokan sebilah samurai ke arah tubuh korban yang mengenai punggung sebelah kanan dan lengan kanan," kata Relisman, Jumat (24/5/2019).
Relisman mengatakan, korban penganiayaan mengalami luka di bagian punggung, akibat sabetan samurai mengenai punggung sebanyak 2 kali, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Mei 2019, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kanan dan dijahit sebanyak 15 jahitan serta luka di lengan sebelah kanan dan dijahit 2 jahitan," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, satu bilah samurai, satu bilah celurit, satu potong sweater warna merah, satu potong kaus warna oranye, celana panjang, dan satu unit motor Honda.
Atas penganiayaan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) e KUH-Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun.
Â
Simak video pilihan berikut ini: