Liputan6.com, Kediri - Seorang warga meninggal dunia serta dua lainnya menderita luka serius di Desa/ Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akibat bubuk petasan yang diracik meledak pada Minggu (26/5/2019).
Informasi yang dihimpun, ketiganya adalah Budi (45), Dwi (47) dan Sumaji (47). Mereka semua warga Dusun Sukorejo, Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Dari kejadian tersebut, Budi diketahui meninggal dunia, sedangkan dua orang lainnya menderita luka serius.
Advertisement
Dwi, salah seorang korban mengatakan awalnya ia dengan dua rekannya berada di rumah milik Ragiyem di Dusun Kepung, Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Baca Juga
Ia saat itu melihat Sumaji dan Budi sedang meracik petasan. Sumaji sedang menghaluskan bubuk untuk bahan petasan dengan cara ditumbuk, sedangkan Budi mencampur bubuk yang sudah halus itu dengan bahan lain dalam sebuah botol plastik. Saat itulah botol campuran bubuk tiba-tiba meledak dan melukai rekannya, Sumaji dan menewaskan Budi.
"Saya tadi bangun tidur, melihat Budi dan Sumaji meracik bahan untuk petasan. Saat itulah campuran yang dipegang Budi meledak," kata Dwi saat di rumah sakit.
Ia mengatakan dirinya setelah bangun tidur duduk di kursi yang tidak jauh dari tempat rekannya, Budi dan Sumaji. Setelah peristiwa ledakan itu, ia berhasil melarikan diri. Namun, dirinya juga mengalami luka yang serius.
Budi meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Sumaji menderita luka bakar di sekujur tubuh akibat [petasan].(3968878 ""). Saat ditemukan warga, Sumaji sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Rumah Rusak
Warga yang mendengar suara itu juga langsung ke lokasi rumah tersebut.
Bangunan tempat peracikan bahan petasan rusak. Genteng hancur dan sejumlah tembok juga retak-retak. Warga juga langsung menolong para korban dan dibawa ke rumah sakit.
Polisi yang mendapatkan laporan itu juga langsung ke lokasi kejadian serta memasang garis polisi, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan mengingat baru terjadi ledakan akibat petasan.
Namun, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang di lokasi kejadian di antaranya dua botol plastik yang dibuat untuk mengocok bubuk petasan. Lalu bubuk untuk bahan petasan kurang lebih 50 gram, pupuk urea sekitar 1 kilogram, sumbu petasan yang sudah dipotong-potong dan tujuh petasan yang belum diisi dengan bubuk.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Fathon mengatakan polisi hingga kini masih mengusut kejadian tersebut. Untuk barang bukti dibawa oleh polisi, sedangkan para korban dibawa ke rumah sakit.
"Iya, anggota sedang melakukan olah TKP dan penyelidikan secara intensif terkait kasus meledaknya mercon hingga mengakibatkan tewasnya satu orang dan dua luka," kata Kapolres.
Advertisement
Menyita Bubuk Petasan
Polres Kediri sebelumnya telah menyita banyak bahan untuk membuat petasan. Polisi berhasil menyita 4 kilogram bubuk petasan dan 15 sumbu petasan dari jaringan Put (17), pelajar asal Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, lalu Hak (28), seorang sopir warga Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dan Muh (37), petani asal Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Bubuk petasan itu didapatkan dari Hak yang dibelinya seharga Rp200 ribu per kilogram. Petugas lalu menangkap yang bersangkutan dan setelah diinterogasi, Hak mengaku bahwa barang itu dibeli dari Muh seharga Rp160 ribu.
Sebelumnya, Polres Kediri juga berhasil menyita bubuk petasan dengan barang bukti 4,5 kilogram. Bahan itu disita dari seorang pelajar berinisial San (18), asal Desa Juwet, Kecamatan Wates.
Petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, saringan, baskom dan sendok besar. SA dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, karena yang bersangkutan masih usia pelajar, polisi tidak melakukan penahanan. Polisi meminta orang tua dan sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli bubuk petasan, karena berbahaya. Selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain ketika terjadi ledakan. Jika nekat, yang bersangkutan bisa berurusan dengan hukum dan bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saksikan video pilihan berikut ini: