Sukses

2 WN Thailand Nekat Telan 100 Bungkus Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar

Dua warga Thailand itu menelan 100 bungkus sabu senilai Rp1,4 miliar.

Liputan6.com, Denpasar Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand. Penindakan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2019 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengungkapkan, kedua orang pria berkebangsaan Thailand dengan inisial PS (29) dan AP (20) itu masuk ke Bali menumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar.

"Kami melakukan penindakan terhadap dua orang pria berkewarganegaraan Thailand dengan inisial PS (29) dan AP (20). PS dan AP datang bersama dari Thailand dan tiba di Bali pada pukul 02.00 WITA dini hari," tutur Himawan, Senin (27/5/2019).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Husni Syaiful menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kedua tersangka melewati pemeriksaan X-Ray.

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang curiga terhadap keduanya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik mereka.

Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. "Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP," ujar Husni.

Setelah dilakukan upaya pengeluaran benda di dalam saluran pencernaan keduanya, diketahui jika barang tersebut adalah sediaan narkotika yang disembunyikan dengan metode menelannya.

"Metode ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Untung Basuki pada kesempatan yang sama.

 

2 dari 2 halaman

Telan 100 Bungkus Sabu

Setelah dikeluarkan, dari dalam saluran pencernaan PS, petugas menemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine dengan berat total 528,03 gram bruto atau 482,46 gram netto.

Sedangkan, dari dalam saluran pencernaan tersangka AP kedapatan 51 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine total seberat 554,45 gram bruto atau 507,02 gram netto.

Saat ini, nilai edar satu gram metamphetamine adalah Rp1,5 juta, sehingga total 989,66 gram metamphetamine ditaksir mencapai nilai edar Rp1.484.490.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang. Barang bukti dan kedua tersangka selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Atas perbuatannya menyelundupkan narkotika jenis sabu, PS dan AP dapat dijerat dengan pasal 102 huruf (e) jo pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.