Sukses

Polisi Tangkap Dokter yang Unggah Hoaks Remaja Tewas Korban Kerusuhan 22 Mei

Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap Dodi Suardi atau DS, 48 tahun, seorang dokter spesialis kandungan di Kota Bandung karena diduga telah menyebarkan hoaks di akun media sosial Facebook yang berisi remaja tewas korban tembak polisi.

Liputan6.com, Bandung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap Dodi Suardi atau DS, 48 tahun, seorang dokter spesialis kandungan di Kota Bandung karena diduga telah menyebarkan hoaks di akun media sosial Facebook tentang remaja tewas korban tembak polisi.

Status DS dilaporkan pada 26 Mei 2019. Unit Kriminal Siber Polda Jabar yang melihat postingan tersebut langsung melacak dan mendeteksi pelaku penyebar hoaks.

"Ini untuk kesekian kalinya Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisal DS, kebetulan seorrang dokter ahli kebidanan, doktor S3 mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2019).

Isi kabar bohong yang disebarkan DS yakni;

"Malam ini Allah memanggil hamba hamba yang dikasihinya. Seorang remaja tanggung, mengenakan kat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distretcher ambulans, tidak ada respons, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuanya... Korban Tembak Polisi, Seorang Remaja 14 Tahun Tewas”.

Samudi menjelaskan, penangkapan DS dilakukan pada Senin malam. Penangkapan dilakukan karena di akun Facebook DS memuat kabar bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran. Informasi yang disebarkan DS terkait dengan pengamanan dalam unjuk rasa 22 Mei di Jakarta yang berakhir rusuh.

"Melakukan distribusi konten status di media sosial Facebook dengan akses terbuka untuk umum dan dapat dibaca oleh semua orang. Tentunya siapapun yang membaca dapat menimbulkan kebencian terhadap institusi Polri," kata Samudi.

Samudi menjelaskan, informasi yang disebar DS tidak benar. Menurutnya, tidak ada pemberitaan di media massa seperti yang dimaksud DS.

"Beritanya tidak ada, silakan dikonfirmasi. Peristiwanya sendiri tidak ada," ujarnya.

Polisi menjerat DS dengan Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHPidana. Ancaman hukuman kepada tersangka maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka ditahan karena ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Samudi.

Sementara itu, DS mengakui salah atas perbuatannya. Namun ia mengaku bukan kreator konten yang diunggahnya.

"Saya posting itu bukan buat sendiri tapi copy paste ke dalam grup Whatsapp yang sedang berdiskusi bagaimana menetralisir keadaan karena sedang memanas. Tapi mohon maaf sudah mengganggu dan di page juga sudah saya sampaikan permohonan maaf," kata DS.